Mohon tunggu...
Niken Fitmayuri
Niken Fitmayuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya adalah seorang mahasiswi semester 5 di sekolah tinggi ilmu syariah dengan jurusan yang saya ambil disana adalah hukum ekonomi syariah, saya adalah asli orang payakumbuh (padang umum disebut sama orang diluar sumatera), kalau di tempat saya itu budaya masih khas, yang saya sendiri mempunyai suku turunan dari orang tua yaitu sku saya chaniago,saya hobinya jalan jalan dan berhitung, ga tau kenapa suka aja liat angka gitu, kalau cabang olahraga yang saya suka yaitu badminton dan catur walaupun tidak se ahli atlit,tapi senang dan suka aja mainnya gitu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Status Pekerja Kayu Mentah yang Dijual Secara Illegal

6 Januari 2023   18:31 Diperbarui: 6 Januari 2023   18:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kayu olahan yang berasal dari hutan Indonesia tidak semuanya berasal dari penebangan yang diizinkan oleh pemerintah atau pihak yang terkait. 

Ada beberapa kasus yang ditemui di beberapa daerah yang melakukan penebangan hutan seacara liar bahkan ada yang sampai membakar hutan demi mengambil kayu dan hasil hutan lainnya, yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Menurut pasal 5 ayat 1 UU no 12 tahun 1948 menyebutkan "pengelolaan barang dari hasil bumi yang tidak terdaftar di pemerintahan dan tidak dapat izin untuk di Kelola".  

Untuk mengantisipasi semakin marak terjadi tindak pidana penebangan hutan tanpa izin ini, menjadi sangat penting untuk melakukan suatu kebijakan hukum pidana khusunya kebijakan legislatif yaitu bagaimana memformulasikan suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana penebangan hutan secara illegal, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mempersalahkan /mempertanggungjawabkan sesorang yang melakukan perbuatan penebangan liar dan sanksi pidana apa yang dijatuhkan kepadanya. seperti yang telah kita ketahui bahwa manusia merupakan subjek didalam hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. 

Pada Pasal 480 KUHP telah disebutkan bahwa: "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah: (1) Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan." Tentu hal ini sangat merugikan pembeli yang tidak mengetahui asal-usul barang-barang yang mereka beli.

Kasus pemnebangan hutan secara liar ini tentu saja dilarang baik dari segi dia menebangnya maupun dari segi dia menjual hasil kayunya,dari menebangnya saja sudah salah apalagi dia memanfaatkan hasil tebangannya itu untuk di jual yang hasil jualannya itu secara illegal dan tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. 

Selain dia merugikan manusia dengan membakar dan menebang hutan secara liar dan dia juga merugikan hewan hewan yang memang tempat hidupnya di hutan bisa terganggu dan terancam karna asap pembakaran dan bisa jadi juga hewan itu ikut terbakar karna api yang bisa jadi membesar dan hewan tersebut tidak tau mau kemana untuk berlari dan berlindung, alhasil hewan tersebut ikut terbakar. 

Oknum atau pihak yang mengambil hasil hutan yang telah di tebang atau hasil dari pembakaran secara liar dan kemudian hasilnya di jual Kembali secara illegal itu diatur dalam undang undang ketenagakerjaan tentang menjual barang secara ilegal atau tanpa surat izin atau bpom. seperti contoh kasus yang terjadi di februari 2022 ini di daerah jambi yang melakukan pembakaran hutan yang menyebabkan salah satu satwa khas sumatera terancam punah yaitu harimau sumatera yang tidak tau dimana lagi akan tinggal dan hidup. 

Harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Untuk melindunginya dari ancaman kepunahan, selain menghentikan pembalakan liar, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dengan cara tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi itu dalam keadaan hidup atau mati.

Laju kerusakan hutan pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Yang dikuatkan laporan World Resource (2005) yang dimuat dalam Koran Harian Kompas melaporkan, dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektar atau setara dengan seluruh luas gabungan Negara Jerman dan Belanda. Dalam hal ini Negara dirugikan hingga Rp 45 trilyun per tahun. Setiap tahunnya kerusakan hutan di Indonesia akibat illegal logging mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar.

Prinsip-prinsip tentang Kehutanan kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Kehutanan Indonesia yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seperti yang terlihat dalam konsideran butir a UU No. 41/1999 bahwa "hutan wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan agardapat dirasakan manfaatnya baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun