Mohon tunggu...
Niken YunitaSari
Niken YunitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswi yang ingin belajar menulis dan ingin menuangkan pikiran dan ide atau sebagai ajang untuk membagikan ilmu yang saya dapat selama berkuliah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Haruskah Freelance Bayar Pajak? Apa Saja Tahapan yang Harus Dilakukan?

15 Januari 2024   21:05 Diperbarui: 15 Januari 2024   21:42 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Misalnya, N belum menikah dan bekerja sebagai pemain drama di Jakarta dengan penghasilan bulanan 11 Juta.

Penghasilan Netto = Penghasilan bruto x 50% (Jakarta)

Penghasilan Bruto = Rp132.000.000 x 50% = Rp66.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp66.000.000 – Rp54.000.000 = Rp12.000.000

PPh Pasal 21 yang harus dibaar per tahun = 5% x Rp12.000.000 = Rp600.000

Terima kasih telah mampir ke artikel ini. Semoga bermanfaat dan Tetap semangat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun