Misalnya, N belum menikah dan bekerja sebagai pemain drama di Jakarta dengan penghasilan bulanan 11 Juta.
Penghasilan Netto = Penghasilan bruto x 50% (Jakarta)
Penghasilan Bruto = Rp132.000.000 x 50% = Rp66.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp66.000.000 – Rp54.000.000 = Rp12.000.000
PPh Pasal 21 yang harus dibaar per tahun = 5% x Rp12.000.000 = Rp600.000
Terima kasih telah mampir ke artikel ini. Semoga bermanfaat dan Tetap semangat!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!