Di zaman sekarang, banyak muncul pekerjaan yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa terikat pada suatu instansi atau perusahaan. Banyak orang memilih pekerjaan ini karena dinilai lebih fleksibel dan mudah serta mendapatkan penghasilan yang menjanjikan bahkan melebihi karyawan di suatu instansi atau perusahaan. Bahkan remaja sekarang dapat menghasilkan uang sambil sekolah/kuliah hanya melalui platform digital. Pekerja lepas atu freelancer mungkin itulah sebutan yang biasa kita dengar.
      Secara perpajakan di Indonesia, orang yang melakukan pekerjaan lepas atau freelancer akan memiliki kewajiban perpajakan apabila secara subjektif dan objektif memenuhi persyaratan perpajakan. Freelancer yang memenuhi syarat perpajakan akan dikenai pembayaran Pph Pasal 21 jika penghasilan dalam sebulan > Rp4.500.000. Untuk memudahkan para Freelancer dalam menghitung pajaknya, pemerintah membuat tabel akumulasi PPh Pasal 21 sesuai UU HPP sebagai berikut ini:
0 - Rp60.000.000 dikenai tarif 5%
> Rp60.000.000 - Rp250.000.000 dikenai tarif 15%
> Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenai tarif 25%
> Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 dikenai tarif 30%
> Rp5.000.000.000 dikenai tarif 35%
Jadi, Freelancer Harus Bayar Pajak Penghasilan?
Jawabannya adalah iya, kenapa? Freelancer wajib membayar pajak penghasilan yang ditetapkan oleh negara atas penghasilan yang diterimanya. Namun dengan catatan bahwa penghasilannya lebih dari Rp4.500.000. Jika tidak maka pekerja tidak wajib membayar pajak penghasilan.
 Jenis Pekerjaan Freelance yang Wajib Membayar Pajak
Ada beberapa jenis pekerja lepas yang wajib untuk membayar pajak antara lain;
- Perantara
- Pengawas
- Agen iklan
- Olahragawan
- Peneliti, pengarang, dan penerjemah
- Agen Asuransi
- Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
- Pengajar, penyuluh, penercemah, dan penasihat
- Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, utradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
- Pajak terutang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak (freelancer)
- Setelah menghitung pajak maka diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan sendiri ke kantor atau pihak yang bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak.
- Fiskus akan melakukan pemeriksaan terhadap pajak terutang dari wajib pajak tersebut.