Mohon tunggu...
Nihayatu Saadah
Nihayatu Saadah Mohon Tunggu... Penulis - A life-long learner

Trying to be active in Kompasiana^^ [IG:fforcess]

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Langkah Mengurus ERP Tidak Kembali Mahasiswa Asing

29 Oktober 2020   07:38 Diperbarui: 29 Oktober 2020   07:40 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam situasi pandemi saat ini, yang belum membolehkan pembelajaran tatap muka/luring di kelas, maka sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk protokol kesehatan, semua bentuk pembelajaran masih harus dilakukan secara online/daring (kecuali untuk urusan tertentu perkuliahan yang sangat memerlukan tatap muka dengan mahasiswa).  Terkait dengan hal ini, mahasiswa asing tersebut bisa saja tetap tinggal di Indonesia sambil menunggu situasi pandemi ini dapat mendukung kegiatan perkuliahan di kelas seperti sedia kala.

Namun sayangnya, keberadaan orang asing di wilayah kita, tidak bisa kita anggap sepele. Sebab, segala bentuk aktifitas dan keadaan orang asing (WNA) akan menjadi tanggung jawab sponsor/penjamin orang asing tersebut berada di suatu wilayah Indonesia. Sedangkan, tetap tidak mungkin sponsor/penjamin dapat memantau 24 jam mahasiswa asing tersebut dalam keadaan aman atau mereka dapat memastikan keselamatannya sendiri di tengah pandemi ini.

Maka dengan keadaan ini, Universitas sebagai sponsor, memberikan 2 pilihan. Pertama, mahasiswa diperbolehkan pulang kenegaranya dan dapat memastikan bahwa mahasiswa tersebut tetap mengikuti kegiatan perkuliahan  daring sesuai jadwal yang ditetapkan. Kedua, mahasiswa asing dapat tetap tinggal di Indonesia, namun harus memastikan bahwa mereka dapat menjaga kondisinya ditengah pandemi ini.

Namun ternyata, kebiajakan Negara asal mahasiswa asing tersebut, lebih merekomendasikan mereka untuk pulang ke Negaranya. Hal ini dirasa lebih baik bagi mereka terkait dengan kepastian keamanan mahasiswa asing yang bersangkutan, sehingga untuk keadaannya tidak lagi menjadi urusan dan pertanggungjawaban bagi sponsor di Indonesia. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Negeri Gajah Putih atas kebijakan penjemputan warga Negara mereka di tengah pandemi ini.

Kita lanjutkan…
Dalam posisi mahasiswa asing kami pulang ke Negaranya, baik yang pulang dengan pendanaan sendiri maupun atas penjemputan negaranya, saat itu Kitas mereka di Indonesia masih berlaku. Jadi, sebelum Kitas tersebut habis masa berlakunya, mereka dapat sewaktu-waktu kembali ke Indonesia dengan Kitas (izin tinggal terbatas) yang mereka miliki. Pada Intinya, sponsor harus mencatat sedari awal, kapan masa berlaku Kitas belajar mahasiswa asing. Juga harus segera mengurus perpanjangannya, minimal 1 bulan sebelum masa berlaku Kitas habis.

Namun sayangnya, sampai 2  bulan sebelum Kitas mahasiswa habis, pandemi masih belum menunjukkan titik terang. Dimana posisi mahasiswa asing semuanya telah berada di Negara asalnya. Pembelajaranpun tetap masih dilakukan secara online. Hal ini berarti bahwa pihak sponsor harus segera bertindak. Sebagai catatan, bahwa Kitas mahasiswa asing yang akan habis tersebut, tidak boleh begitu saja dibiarkan. Karena apabila sistem Imigrasi mendeteksi ada WNA yang Kitasnya habis, namun tanpa kabar kepada Imigrasi, maka WNA tersebut akan tercatat overstay. Apabila WNA sudah ada di negaranya dalam kondisi tersebut, tanpa mengurus ERP Tidak Kembali atau memperpanjang Kitasnya, maka baik sponsor maupun WNA pasti akan mendapat masalah besar pada waktu yang akan datang.  

Sekarang pilihannya ada 2, ketika Kitas mahasiswa asing akan habis; Pertama, apakah kita akan memperpanjang Kitas tersebut? Ataukah yang kedua, kita akan memutus izin tinggal (Kitas) tersebut dengan mengurus izin yang disebut ERP Tidak Kembali ini?

Apabila keputusannya pada memperpanjang Kitas, maka mahasiswa asing yang bersangkutan harus segera kembali ke Indonesia. Sebab, untuk memperpanjang Kitas, WNA harus dalam posisi di wilayah Indonesia dan melakukan rekam fisik di Kanim setempat. Oh iya, jangan lupa sebelum memperpanjang Kitas, pihak sponsor harus mengantongi izin belajar dulu yang dikeluarkan oleh Mendikbud-dikti dan diurus setidaknya 1 bulan sebelum mengurus perpanjangan izin tinggal ke Imigrasi. Namun, apabila pilihan kita jatuh pada keputusan yang kedua, maka harus dapat memastikan bahwa ERP Tidak Kembali diurus 1 bulan sebelum masa berlaku Kitas akan habis.

Apakah sudah dapat dipahami mengapa kita perlu mengurus ERP Tidak Kembali mahasiswa asing? Intinya, apabila mahasiswa asing memutuskan untuk tidak memperpanjang Kitasnya karena situasi pandemi yang belum memungkinkan mereka kembali ke Indonesia, sedangkan Kitas tersebut akan habis, maka pada saat itulah kita perlu mengurus ERP Tidak Kembali.

Mungkin pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah,” apakah pembelajaran mahasiswa di tempat kami sudah selesai pada saat ERP Tidak Kembali diurus?” Jawabannya BELUM SELESAI. Mahasiswa kami akan kembali lagi ke Indonesia meneruskan perkuliahannya menggunakan Visa belajar yang baru. Dan akan diurus di kemudian hari pada waktu yang sudah memungkinkan.

Langkah dan dokumen persyaratan apa saja yang perlu kita persiapkan….

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun