Mohon tunggu...
Niena suartika
Niena suartika Mohon Tunggu... Freelancer - good people

pus Ilu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sweeping Buku PKI oleh TNI Miliki Dasar Hukum yang Kuat

4 Januari 2019   06:12 Diperbarui: 4 Januari 2019   06:17 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c.Pasal 107 c (UU No.27/99) "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

d.Pasal 107 d (UU No.27/99) "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum yang dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

e.Pasal 107 e (UU No.27/99), Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :
1.Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
2.Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Dalam hal ini, sejumlah masyarakat juga ikut mendukung apa yang telah dilakukan oleh TNI. Misalnya saja di media sosial, akun elfizon anwar @elfizonanwar dalam tweet-nya mengatakan "KALAU TIAP-TIAP DAERAH BEKERJA SEPERTI INI, INSYA ALLAH SEMAKIN TERJAGA DAN AMANLAH PANCASILA!"

Kemudian akun Jack Separo Gendeng @sudjiwotedjo berkomentar "Saya setuju penyitaan buku asalkan aparat penyita konsisten juga melarang para pemimpin bilang "Rakyat sudah semakin cerdas." Kalau betul rakyat makin cerdas maka buku yg dianggap bahaya harus dilawan dgn buku. Menyita buku -- menganggap para pemimpin bohong bhw rakyat makin cerdas."

Intinya, apapun tindakan yang di lakukan oleh aparat hukum kita itu pasti memiliki dasar hukum. Mereka tidak mungkin bertindak jika tidak ada ancaman dan ancaman yang saat ini sedang terjadi yaitu terkikisnya nilai-nilai Pancasila. Semangat terus para prajut TNI, jangan pernah lelah mengamankan negeri ini. Bravo TNI, Jayalah Negeriku!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun