Mohon tunggu...
Nidaul Husna
Nidaul Husna Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketegasan Hukum

5 Mei 2015   21:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:20 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia memperlihatkan ketegasan dalam mempertahankan kedaulatan dengan cara melakukan hukuman mati bagi terpidana narkoba, meskipun banyak tekanan dari luar negeri. Banyak pengamat politik maupun pakar hukum yang memberikan respon positif terhadap tindakan Presiden Jokowi yang menolak grasi bagi terpidana mati.

Mungkin kasus Andrew Chan dan lainnya yang tergabung dari ekskusi mati kelombang dua adalah sebuah pembuktian kalau hukum Indonesia harus dihormati oleh negara lainya. Bahkan sekretaris PBB Ban Ki Moon memberi pernyataan bahwa hukuman mati itu tidak boleh dilakukan, Indonesia tidak terpengaruh. Dengan alasan untuk memberika efek jera bagi para penjahat narkoba Indonesia tidak gentar melakukan hukuman mati. Ya kita harus memberikan tepuk tangan atas kegigihan Indonesia mempertahankan kedaulatannya.

Tetapi sejatinya ketegasan itu juga diikuti bagi kejahatan lainnya seperti kejahatan korupsi yang seharusnya juga patut dipertimbangkan dalam eksekusi mati. Ya memang hukuman mati tidak mudah dilakukan karena itu berhubungan dengan nyawa seseorang. Tetapi apa yang dilakukan para koruptor sangat merugikan Indonesia. Narkoba mematikan banyak orang meninggal bukanlah koruptor juga secara tidak langsung mematikan para warga kecil yang seharusnyawarga kecil diberi bantuan tetapi diselewengkan para koruptor.

Kita memang tidak boleh pemberi pernyataan para koruptor harus dihukum mati karena para koruptor harus mengembalikan kerugian yang telah Ia perbuat. Hanya ketegasan hukum yang di inginkan para masyarakat dalam kasus korupsi. Jika pemerintah bisa tegas dalam tindak kejahatan narkoba kenapa tidak dengan tindak kejahatan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun