Mohon tunggu...
Nikodemus Niko
Nikodemus Niko Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti

Saya hanya seorang penulis lepas, hidup di jalanan berbatu dan mati di atas rindu yang berserak.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Pers: Terbungkam di Tanah Papua

5 Mei 2015   22:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:20 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Refleksi hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 2015 Indonesia Negara menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia maka kebebasan pers di Papua harus dibuka ke publik yang membutuhkan informasi. Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Independensi media di tanah Papua kini dikikis oleh otoritas pemerintah Indonesia maupun pemerintah Daerah. Sehingga banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), permasalahan sosial, hingga suhu politik di Papua jarang ditayangkan melalui media-media nasional, baik media cetak maupun media elektronik. Why? Tentu banyak yang bertanya-tanya. Belum ada yang dapat menjawab misteri tersebut, dimana ruang demokrasi di negara yang demokrasi pula dalam menyampaikan pendapat—dibungkam. Pemberitaan tentang kondisi yang sesungguhnya di tanah Papua sangat jarang ditemukan di media-media cetak maupun media-media elektonik di luar Papua. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pewarta, wartawan sering mendapatkan teror dari pihak aparat keamanan. Wartawan dilarang mengambil gambar dan menyebarkannya di media massa. Kekerasan terhadap wartawan sudah sering sekali terdengar, bahkan beberapa wartawan menjadi korban pembunuhan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Desakan mengenai kebebasan pers ditanah Papua terus datang dari berbagai pihak, dan bergulir dari tahun ke tahun—hingga kini. Dari masa pemerintahan Soeharto hingga pemerintahan Jokowi. Hal ini karena banyak peristiwa yang terjadi di Papua belum pernah diketahui publik luar. Pada pasal 28F Konstitusi Indonesia yaitu melindungi hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga diperlukan Papua harus ada kebebasan pers guna memberikan informasi yang jelas dan berimbang kepada publik baik nasional maupun internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun