Mohon tunggu...
Nico ParulianSitompul
Nico ParulianSitompul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Tingkat 3 di POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   22:30 Diperbarui: 25 September 2022   22:31 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedudukan pelaku dan korban yang sedemikian ini menyebabkan KDRT masih dipandang sebagai bagian dari hukum privat sehingga penyelesaian kasus ini lebih sering diarahkan untuk damai atau diselesaikan secara internal keluargadengan melakukan penulisan hukum dengan judul "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban".

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
  • Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri. Kemudian mengajukan konsep upaya perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya dalam putusan Pengadilan Negeri.
  • Metode Penelitian Hukum Normatif
  • Obyek Penelitian : Wawancara dan pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto, dan sebagainya, melalui prosedur analisis data yaitu redukasi data, unitisasi data, kategorisasi data, dan interpretasi data.
  • Pendekatan Penelitian : Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang- undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan perlindungan korban dan KDRT. Pendekatan kedua adalah pendekatan Kasus (Case Approach) dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus KDRT yang telah menjadi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Jenis Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan pengkajian norma-norma hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai penunjang.
  • Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian
  • Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya gambaran yang sistematis dan faktual. Setelah dianalisis, penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu suatu pola berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus
  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis

Hasil penelitian ini adalah : Masalah penafsiran unsur-unsur perbuatan, yang utama memang penafsiran otentik karena lebih dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sedangkan penggalian nilai-nilai yang ada dalam masyarakat hanya menyangkut perkara yang tidak ada peraturan yang mengatur atau ada ketidakjelasan dalam perundang- undangan. Dalam bekerja hakim hanya melaksanakan bunyi undang-undang saja. Hal ini membuktikan masih kuatnya pandangan legal positivistic yang membelenggu hakim, untuk menegakkan undang-undang dan peraturan yang ada secara tekstual. 

Padahal "hukum adalah karya manusia yang berupa karya manusia yang berisi petunjuk tingkah laku, merupakan pencerminan dan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan dibawa ke arah mana. Oleh karena itu hukum mengandung rekaman ide-ide yang dipilih masyarakat dari tempat hukum diciptakan, yaitu ide keadilan. 

Harus diakui, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan terobosan progressif dalam sistem hukum pidana, tetapi dalam pelaksanaannya masih menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Kalau ini terjadi pada suami maka pihak korban (isteri) akan berfikir panjang untuk meneruskan tuntutannya karena relasi suami isteri yang ada diantara mereka. 

Di samping itu, aparat penegak hukum masih memandang KDRT sebagai delik aduan sehingga selalu diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Sikap nonreporting korban, khususnya perempuan sangat erat dengan posisi korban sebagai subordinasi dalam rumah tangga, yang tidak dengan segera mengambil keputusan meskipun hal tersebut untuk menolong dirinya sendiri. Dalam paktiknya penafsiran hakim terhadap bentuk kekerasan, sangat ditentukan oleh apa yang terlihat saja, sehingga kekerasan psikis juga diukur dengan kondisi fisik korban sehari-hari. Beberapa kendala dalam Penanganan Korban KDRT, meliputi:

Kasus KDRT yang dilaporkan korban, kerapkali tidak ditindaklanjuti karena korban ragu-ragu atau tidak mengerti bahwa hal yang dilaporkan itu adalah tindak pidana. Demikian halnya terhadap kasus yang telah diproses pihak Kepolisian pun acapkali ditarik kembali dengan berbagai macam alasan, misalnya karena korban merasa sudah memaafkan pelaku, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga.

Beda pemahaman antar penegak hukum terhadap bentuk KDRT; tentang mekanisme pemberian perlindungan dan belum semua pihak mendukung upaya perlindungan terhadap korban KDRT.

Lamanya rentang waktu antara kejadian dan visum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung terhadap proses hukum

Masalah penganggaran untuk sosialisasi ke daerah yang sulit dijangkau, sehingga frekuensi tidak memadai, dan pendanaan shelter baik untuk bangunan maupun operasionalnya

Penanganan kasus KDRT belum dianggap prioritas, sehingga pembentukan PPT masih tersendat.

Substansi pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 dan Pasal 49 UU PKDRT belum mengandung efek jera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun