Mohon tunggu...
Albert NicoPangemanan
Albert NicoPangemanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya memiliki hoby bermain games, otomotif, dan berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masuknya Media Sosial ke Dalam Jurnalisme

17 Oktober 2022   03:22 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:25 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Albert Nico Pangemanan

Instagram adalah media sosial yang menjadi salah satu platform media sosial yang memberikan fasilitas user generated content bagi para penggunanya.

Instagram merupakan gabungan dari dua kata yaitu, "insta" yang artinya mudah, dan "gram" yang artinya medium atau pengiriman informasi yang cepat (Shanaz, Irwansyah, 2021).

Instagram bisa dibilang media baru yang berhasil meraih kepopuleran degan cepat, dan menjadi salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Tidak heran citizen journalism mulai banyak bertebaran.

Keuntungan dan manfaat media sosial adalah dapat dijadikan informasi awal atau ide pencarian berita. Dan juga untuk mengetahui isu yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat dan bisa diperdalam di dalam pemberitaan.

Wartawan sangat membutuhkan media sosial sebagai sumber informasi dalam tugas jurnalistiknya, karena dengan menguasai teknologi dapat mempermudah liputan wartawan.

Contoh besar dari pengaruh jurnalistik adalah wartawan mendapat posisi berbeda saat ingin meliput tempat kejadian tersangka.


 

 Kode Etik Jurnalis yang Bersumber pada Media Sosial

Kode etik bagi jurnalis adalah panduan atau aturan yang digunakan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kode etik harus tetap di junjung tinggi oleh para wartawan yang ingin melakukan liputan. Kode etik jurnalistik di sahkan pada 14 Maret 2006 dan dihadiri oleh 29 organisasi wartawan yang ada di Indonesia.

Pemanfaatan media sosial hanya boleh digunakan sebagai ide awal saja, karena inti dari informasinya wartawan harus tetap melakukan proses peliputan secara langsung, karena wartawan sudah terikat kontrak atau memiliki kesepakatan awal oleh perusahaan media massa.

Jika wartawan mendapatkan informasi dari media sosial tidak boleh langsung disampaikan kepada penonton dan pendengar, karena harus benar-benar dicari apakah berita itu valid atau hoax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun