Mohon tunggu...
Nidaul Husnia
Nidaul Husnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Pancasila dan Agama Saling Bertentangan? Benarkah?

26 September 2022   07:06 Diperbarui: 26 September 2022   07:09 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam merupakan agama yang bersifat universal yang artinya ia bukan hanya sekedar pelaksanaan kewajiban beribadah kepada Tuhan, tetapi merupakan kebijakan antara sesama makhluk dan alam ciptaan Tuhan. Dalam diagnosis Islam sebagai konsep yang utuh tersebut telah menimbulkan perdebatan ideologis dalam hubungannya dengan ideologi negara. 

Diagnosis hubungan antara Islam dan ideologi negara yaitu Pancasila menjadi hal yang menarik untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa hal berikut;

Pertama, hubungan antara agama Islam dan ideologi negara yakni Pancasila selalu menjadi wacana perdebatan apabila dikaitkan dengan landasan filosofis negara Pancasila. Para ideolog baik dari kaum islamis maupun nasionalis telah memiliki berbagai sudut pandang yang berbeda dalam memandang hubungan antara idologi pancasila dan ideologi islam.

Perdepatan mengenai hal ini sudah mulai diperdebatkan sejak awal zaman kemerdekaan Indonesia, pada saat merumuskan dasar negara tepatnya masa Demokrasi Liberal ketika terjadi sidang Konstituante yang merumuskan landasan dasar negera yang sebelum akhirnya Ptresiden Soekarna memutuskan Dekrit pada 5 juli 1959. 

Perdebatan dua kutub ideologis ini tak hanya berhenti pada tatanan negara akan tetapi muncul juga pada tatanan masyarakat yang meyakini bahwasanya Pancasila sebagai sebuah konsep fibal dan bulat, serta kutub lain yakni kutub yang memperjuangkan konsep Islam sebagai konsep yang harus diletakkan dan diperjuangkan sebagai landasan filosofis negara.

Kedua, pemahaman antara hukum dan islam selalu dihadirkan dalam bentuk yang berhadapan sekaligus bertolak belakang. Pemahaman terjadinya benturan antara hukum Negara dan hukum Islam hingga kini masih terus muncul. 

Beberapa kelompok masyarakat berpendapat bahwa hukum Islam haruslah diletakkan sebagai landasan hukum negara Indonesia, sehingga pembangunan nasional hukum di Indonesia dianggap belum final karena belum terlaksananya hal tersebut. Dan kelompok nasionalis berpendapat bahwasanya pembangunan hukum di Indonesia telah sesuai pada tempatnya dengan anggapan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam.

Pengkajian antara hukum Islam dan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dianalisis melalui ayat-ayat Al-qur’an yang dimana Al-qur’an digunakan sebagai sumber avuan tertinggi dalam ranah hukum Islam. Mengkaitkan keduanya dengan membedah sila pancasila serta ayat Al-qur’an memiliki tujuan untuk melihat titik paut selain itu juga dikaji apakah terdapat benturan filosofis diantara keduanya.

Sila urutan pertama dalam Pancasila yakni sila Ketuhanan yang Maha Esa yang artinya seluruh penduduk Indonesia diwajibkan memiliki agama dan satu Tuhan yang dianut serta dipercayainya. Islam sebagai ajaran agamam yang menerapkan bahwasanya hanya ada satu tuhan, yakni Tuhan Allah SWT. 

Peletakkan ideologi Ketuhanan yang Maha Esa pada sila pertama Pancasila merupakan hal yang tepat mengingat bahwasanya Islam merupakan agama nusantara yang telah berkembang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama hingga saat ini. Penerapan ideologi islam dalam Pancasila sila pertama tidaklah mengandung makna yang menutup kebebasan manusia lainnya dalam menganut agama lain selain agama Islam di Indonesia. 

Justru penerapan ini malah memberikan ruang hidup bagi pemeluk agama lain di Indonesia karena Islam mengajarkan hubungan baik dan saling menghormati serta menghargai umat beragama lain, yang sesuai dengan nilai islam yang terkandung dalam sila kedua Pancasila.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan sila urutan kedua dalam Pancasila. Nilai kemanusiaan dalam sila kedua ini menunjukkan sikap yang menghargai atas nilai-nilai kemanusiaan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, budaya, ras, serta bangsa dan negara. Nilai ini menolak sikap yang mementingkan kebenaran dirinya sendiri dibandingkan manusia yang lain.

Sila ketiga yakni sila Persatuan Indonesia mengandung makna sebuah persatuan berbagai macam perbedaan seperti ragam bahasa, budaya, suku, dan beragam kebutuhan manusia Indonesia. Masyarakat dan bangsa Indonesia menciptakan kesadaran dalam sikap batin akan kesamaan nasib yang menyatukan semua komponen masyarakat dalam sebuah semangat Nasional.

 Beragam sengketa mudah terjadi akibat meningkatnya rasa kesukuan yang tinggi dan rasa keagaaman akan tetapi mengeampingkan rasa Ketuhanan. 

Sebagai masyarakat beragam, maka setiap komponen masyarakat menyadari bahwa setiap masalah yang dihadapi selayaknya dan  diselesaikan dengan cara bermusyawarah dibandingkan mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan. Prinsip-prinsip musyawarah begitu diutamakan dalam Islam dan hal tersebut telah menjadi fondasi ideologi permusyawaratan rakyat yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan bunyi sila keempat dalam Pancasila. Islam adalah agama yang menguatamakan kemaslahatan umat, dengan demikian menjadi logis jika Islam mengutamakan musyawarah dan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan. 

Dalam berideologi bangsa, Islam mewarnai nilai-nilai ideologi dengan proses musyawarah dalam penyelesaian setiap masalah yang dihadapi. Mengedepankan akal sehat serta kepentingan bersama dengan proses-proses dialog dibandingkan mengutamakan kekerasan yang berdampak pada kehancuran. 

Memiliki sikap bijaksana dan menerapkan konsep musyawarah dalam penyelesaian setiap masalah dapat mencegah perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dapat menciptakan keadilan nagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila kelima dalam pancasila yakni sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengandung arti bahwasanya pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia harus diperlakukan secara adil, dalam kata lain harus diperlakukan sesuai dengan kebutuhannya. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas Keadilan, dan berhak menuntut segala bentuk diskriminasi yang dialaminya.

Nah, dari sini dapat disimpulkan bahwasanya Ideologi Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum agama Islam. Keduanya tak hanya saling berhadap-hadapan akan tetapi berjalan selaras dan juga saling berkaitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun