Mohon tunggu...
Netty Prasetiyani
Netty Prasetiyani Mohon Tunggu... Politisi - Politisi

Anggota Komisi IX DPR RI Periode 2019-2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hari Buruh di Tengah Pandemi Covid-19

2 Mei 2020   13:13 Diperbarui: 2 Mei 2020   13:13 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tanggal 1 Mei, kita selalu memperingati Hari Buruh (May Day). Meskipun dahulu peringatan Hari Buruh sempat dilarang, namun kini Hari Buruh sudah menjadi hari libur nasional. Berawal dari diskusi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tahun 2013. Setahun kemudian, Hari Buruh resmi menjadi hari libur nasional.

Hari Buruh memiliki sejarah yang panjang. Hari Buruh pada awalnya adalah reaksi atas terjadinya revolusi industri di Negara Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan juga Kanada. Perjuangan buruh saat itu untuk mendapatkan kerja maksimal 8 jam. Sebagaimana yang diketahui, pada awal meletusnya industri Eropa, para buruh dipaksa bekerja tidak kenal waktu. Bahkan tidak jarang mereka harus bekerja selama 12 jam dalam sehari.

Pada hari Jumat kemarin (01/04/2020) kita juga memperingati Hari Buruh. Namun tampaknya perayaan Hari Buruh tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya Hari Buruh selalu diperingati dengan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, tahun ini perayaan Hari Buruh cenderung lebih sepi.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta ketakutan akan penyebaran Covid-19, membuat demonstrasi-demonstrasi urung dilakukan. Perayaan Hari Buruh yang selalu mengundang ribuan massa untuk berkumpul, tentu menjadi terlarang mengingat kegiatan tersebut rentan akan penularan virus corona.

Selain itu, bukan hanya melakukan demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh saja yang dilarang. Para buruh juga harus menelan pil pahit lainnya akibat penyebaran Covid-19 dan penerapan PSBB. Tersebarnya Covid-19, tidak hanya menyerang kesehatan tapi juga ekonomi yang berdampak pada terjadinya gelombang PHK besar-besaran di Indonesia. Hingga saat ini, buruh yang terkena PHK dan dirumahkan sementara sudah mencapai lebih dari 2 juta orang.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ade Afriandi, sampai dengan 25 April 2020 jumlah pekerja/buruh di Jawa Barat yang kehilangan pekerjaan akibat di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 62.848 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.661 orang terkena PHK, sementara jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan mencapai 50.187 orang. Mayoritas berasal dari buruh dan industri Tekstil.

Gelombang PHK dan dirumahkan sementara ini menambah suram nasib buruh di tanah air. Di tengah peringatan Hari Buruh, para buruh justru banyak yang kehilangan pekerjaannya. Gelombang PHK ini, sebagaimana yang banyak dianalisis oleh berbagai pihak akan terus terjadi hingga menjelang akhir tahun 2020. 

Presiden Joko Widodo mengatakan telah meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan stimulus ekonomi kepada para pelaku usaha. Ia juga menyampaikan bahwa program stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Tetapi faktanya di lapangan yang terjadi justru kebalikannya. Para buruh terus mengalami PHK dan dirumahkan di mana-mana.

Program Kartu Prakerja yang dibuat pemerintah juga tidak banyak berdampak apa-apa. Karena tidak ada jaminan, para lulusan Program Kartu Prakerja bisa langsung bekerja saat ini. Tampaknya, tahun ini akan menjadi tahun yang tidak menentu bagi para pekerja/buruh di Indonesia. Semoga kondisi ini dapat segera berakhir dan selamat Hari Buruh untuk seluruh pekerja/buruh di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun