Empat buah undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia telah dipersiapkan presiden Joko Widodo, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Omnibus Law ini nantinya baru akan dibahas secara resmi oleh Pemerintah bersama dengan DPR dalam Prolegnas 2020. Empat program tersebut diantaranya :Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Ibu Kota Negara, dan Omnibus Law Farmasi. Namun hingga kini RUU Omnibus Law ini menuai kontroversi, dikalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Pembahasan yang paling sering jadi polemik, yaitu ombinibus law di sektor ketenaga kerjaan atau UU Cipta Lapangan kerja.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun lalu, namun pemerintah tancap gas di akhir tahun 2019. Dan awal tahun ini, berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
Sedikitnya  ada 11 pogram yang akan diregulasi  dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Penyederhanaan perizinan,persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi, pengenaan sanksi, pengadaanlahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Selain membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah juga membahas RUU Omnibus Law Perpajakan. Yang nantinya omnibus law di bidang perpajakan hanya berisi 28 pasal dan terbagi dalam 6 cluster.
Berikut enam pembahasan yang berada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan tersebut:
1. Meningkatkan pendanaan investasi.
2. Sistem Teritor untuk penghasilan luar negeri.
3. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi
4. Mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.
5. Menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri
6. Pengaturan fasilitas dalam RUU Perpajakan
Dan juga rancangan undang-undang Omnibus Law terkait ibu kota negara telah rampung disusun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Manoarfa menyebut RUU tersebut akan terdiri dari 30 pasal.
Aturan tersebut antara lain membahas pengelolaan ibu kota baru Indonesia yang akan berlokasi di Penajam Paser Utara danKutai Kerta negara, Kalimantan Timur.dan tentunya juga membahas struktur pemerintahan di ibu kota baru nanti.
Setidaknya adanya undang-undang yang bakal disinkronkan melalui skema omnibus law, di antaranya UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, dan UU Pemerintahan Daerah.
Dan yang terakhir RUU Farmasi menjadi daftar prioritas dan masuk kedalam Omnibus Law. Hal ini merupakan sebuah angin segar bagi industri kefarmasian di Indonesia, yang secara data pembahasan tersebut membutuhkan penyederhanaan.