Mohon tunggu...
Neysyia Ramadhani
Neysyia Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswi KKN Tematik UPI 2021: Penguatan Pembelajaran Daring di SMPN 17 Bandung

30 Juli 2021   17:04 Diperbarui: 30 Juli 2021   17:30 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Pada bulan Desember 2019, berita tentang virus mematikan yang berasal dari Wuhan, China ditemukan. Menurut beberapa laporan media informasi, virus itu diproduksi oleh pasar hewan negara itu, yang menjerumuskan China ke dalam keterpurukan, virus itu disebut Covid-19. Setelah merebaknya virus di China, virus tersebut dipastikan telah menyebar ke seluruh negara termasuk Asia. Pandemi Covid-19 telah banyak mengubah kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Karena penyebaran virus dalam skala besar, hampir semua aspek kehidupan telah berubah. Belum ada negara yang menyatakan diri terlindung dari virus ini, bahkan beberapa pemerintah menyatakan negaranya dalam keadaan bencana akibat lonjakan korban Covid-19 yang drastis. Menghadapi bencana skala besar tersebut, Presiden pada 13 April mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 24 bahwa Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. 12 Desember 2020. Keadaan ini mempengaruhi berbagai aktivitas sehari-hari, terlebih mulai 3 April 2020, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pedoman penyelenggaraan sosial berskala besar. pembatasan dalam rangka mempercepat penanganan Covid di Indonesia -19 (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, Prinsip-Prinsip Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar dalam Rangka Percepatan Pengobatan Penyakit Coronavirus , 2019, 2020). Penerapan tindakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) telah memunculkan berbagai kegiatan, biasanya konversi tatap muka ke kegiatan berbasis digital (Citra Palupi et al., 2020; Febri et al., 2021; Silfiah, 2020).

Sesuai pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang penerapan kebijakan pendidikan selama masa darurat penyebaran penyakit virus corona (COVID-19), disarankan untuk belajar online dari rumah. Persiapan penyedia layanan dan mahasiswa merupakan syarat pelaksanaan pembelajaran online. Pelaksanaan pembelajaran online membutuhkan peralatan pendukung, seperti komputer atau laptop, gadget dan alat bantu lainnya sebagai perantara, dan tentunya harus terkoneksi dengan internet (Utami, 2020).

Dengan diterapkannya pembelajaran online di rumah, guru dituntut untuk lebih inovatif dalam merumuskan langkah-langkah pembelajaran. Perubahan metode pengajaran ini tidak diragukan lagi telah mengubah guru dan siswa dari pembelajaran tatap muka di kelas menjadi pembelajaran online (Mastuti et al., 2020). Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pembelajaran online lebih baik daripada pembelajaran tatap muka (Radita et al., 2018), sedangkan penelitian lain menunjukkan bahwa hasil belajar menggunakan pembelajaran tatap muka lebih baik daripada pembelajaran online (Al-Qahtani & Higgins, 2013). Secara teknis, dalam pembelajaran online, guru dan siswa harus dibekali dengan perangkat pendukung, seperti gadget dan koneksi internet (Simanihuruk et al., 2019).

Dengan bantuan alat bantu tersebut, guru dapat lebih mudah menyiapkan media pembelajaran dan menyusun langkah-langkah pembelajaran yang akan diterapkan. Media pembelajaran yang tersedia secara online sangat beragam dan terus berkembang. Keberadaan media tersebut sangat membantu guru dalam proses pembelajaran di kelas, tanpa harus berkonsentrasi pada kegiatan pembuatan media itu sendiri. Guru dapat menggunakan aplikasi video pembelajaran yang menampilkan wajah guru untuk lebih efektif menyampaikan informasi kepada siswa, bukan hanya informasi naratif.

Oleh karena itu, tulisan ini membahas Pemanfaatan E-Learning di Masa Pandemik COVID-19.E-Learning merupakan sembarang pengajaran dan pembelajaran yang menggunakan rangkaian elektronik (LAN, WAN, atau Internet) untuk menyampaikan isi pembelajaran, interaksi, atau bimbingan. Ada pula yang menafsirkan E-Learning sebagai bentuk pendidikan jarak jauh yang dilakukan melalui media internet. E-Learning juga disebut sebagai kegiatan belajar asynchronous melalui perangkat elektronik komputer yang memperoleh bahan belajar yang sesuai dengan kebutuhannya (Yazdi, 2012:146). E-Learning merujuk pada penggunaan teknologi internet untuk mengirimkan serangkaian solusi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Intinya menekankan pada penggunaan internet dalam pendidikan sebagai hakikat E-Learning itu sendiri. Istilah "E" atau singkatan dari Elektronik dalam E-Learning digunakan untuk merujuk segala teknologi yang digunakan untuk mendukung usaha-usaha pengajaran lewat teknologi elektronik internet (Yazdi, 2012:146).

Sejalan dengan pandangan di atas E-Learning adalah kegiatan belajar yang berbasis pada perangkat elektronik. Konsep E-Learning telah membawa pengaruh yang signifikan dalam proses transformasi pendidikan konvensional ke dalam bentuk digital, baik secara isi (contents) maupun sistemnya. Istilah E-Learning memiliki definisi yang sangat luas. Secara etimologi E-Learning terdiri dari huruf "E" yang merupakan singkatan dari elektronik dan kata Learning yang artinya pembelajaran. Maka dari itulah E-Learning diartikan sebagai pembelajaran dengan memanfaatkan bantuan perangkat elektronik, khususnya perangkat komputer (Rahman, 2018:169-170). Penggunaan E-Learning sebagai media mengelola pembelajaran pada masa pandemik COVID-19 ini sangat cocok untuk diterapkan. Penggunaan E-Learning sebagai media mengelola pembelajaran hanya membutuhkan sedikit pengetahuan prosedural dalam mengoperasikan E-Learning.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Salah satu sekolah yang menerapkan e-learning adalah SMPN 17 Bandung. Adapun beberapa kegiatan pembelajaran yang bisa dilakukan dengan media E-Learning adalah melakukan obrolan dengan teman atau pengajar, membuat forum diskusi, melakukan konsultasi pembelajaran dan mengerjakan tugas yang diberikan secara online. E-Learning bisa digunakan untuk melakukan obrolan baik antar mahasiswa ataupun antara mahasiswa dengan dosen, kegiatan perkuliahan tatap muka yang waktunya terbatas sehingga tidak cukup untuk melakukan obrolan-obrolan ringan akan teratasi dengan adanya media E-Learning ini. Media E-Learning, menjadikan kegiatan perkuliahan lebih bermakna, karena antara mahasiswa dengan mahasiswa serta dengan dosen bisa melanjutkan perkuliahan tatap muka melalui obrolan ringan secara online dengan menggunakan E-Learning.

Selain untuk melakukan obrolan ringan, E-Learning juga bisa digunakan untuk melakukan diskusi dalam forum tertentu yang lebih serius. Perlunya pelatihan bagi guru dan siswa agar dapat memanfaatkan E-Learning secara optimal demi proses pembelajaran. Hingga dalam masa pandemik ini proses pembelajaran diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu dalam melakukan kegiatan KKN Tematik UPI 2021, Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia yang bernama Neysyia Ramadhani Rizkia Khalid Prodi Pendidikan Bisnis dengan cara membantu para guru dalam menggunakan e-learning ini, memasukkan data yang diperlukan dalam e-learning, membantu membuat media pembelajaran online dsb. Kegiatan KKN Tematik UPI 2021 ini dilaksanakan dari tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun