Mohon tunggu...
Nicodima Wigonesti Murani
Nicodima Wigonesti Murani Mohon Tunggu... Administrasi - Living in paradise : Indonesia

Pekerja kantoran yang suka jalan-jalan dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Berani Menghina Presiden?

30 Agustus 2019   13:44 Diperbarui: 30 Agustus 2019   16:24 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dari Republik Indonesia.  Sebagai kepala pemerintahan statusnya sejajar dengan ketua DPR, ketua MPR dan ketua MK.

Namun sebagai kepala negara, presiden adalah simbol dan identitas negara yang di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, oleh karena itu posisinya harus didahulukan selangkah, contohnya kita lihat dari aturan protokoler. Ketua MK, walaupun statusnya sejajar, ketua MK hanya dikawal polisi 2 orang saja, sedangkan presiden lebih banyak pengawalnya.

Di era demokrasi di Indonesia orang bebas berpendapat, bebas mengkritik, bebas protes dan kadang kebablasan dengan bebas menghujat dan menghina simbol negara. Kemudian bebas mengungkapkannya di sosial media.

Tidak semua negara memberikan sanksi hukuman kepada pelaku penghinaan kepada presiden atau wakil presiden, seperti di Amerika siapapun boleh mengkritik bahkan menghina presiden dan tidak akan dianggap tindakan pidana. Mencela atau menghina presiden dianggap sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang di jamin dalam Konstitusi AS. Tapi banyak negara yang memberikan sanksi dan hukuman berat kepada warga yang melakukan penghinaan kepada pemimpin negara.

Dilansir akurat.co (14/5) dari beberapa sumber, berikut 5 hukuman berat karena menghina kepala negara atau presiden dari beberapa negara:

1. Kuwait

Di negara ini mengkritik dan menghina kepala negara seperti raja atau emir di anggap sebagai tindakan ilegal. Jika dinyatakan bersalah, maka hukuman mulai dari 5 tahun penjara, denda sebesar 5-20 ribu Dinar (237-950 juta rupiah) dan yang paling berat adalah hukuman diasingkan seumur hidup.

2. Thailand

Pasal 112 hukum pidana Thailand menyebutkan bahwa siapapun yang menghina raja, ratu, keturunan atau bupati Thailand di hukum 15 tahun penjara atau lebih. Pasal tersebut secara tidak langsung telah membatasi kebebasan berpendapat warga dan media lokal Thailand.

3. Iran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun