Mohon tunggu...
Nestiar Novika
Nestiar Novika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo saya seorang mahasiswa yang mencoba belajar menulis artikel disini !

Hai! Saya Baru disini !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Dilarang Mudik Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pengetatan Perjalanan

26 April 2021   23:28 Diperbarui: 27 April 2021   00:03 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Satgas COVID 19 Doni Monardo saat memberi keterangan pers tentang penanganan COVID 19, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 26/04/2021

Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan COVID- 19 memperketat persyaratan Pelakon Ekspedisi Dalam Negara( PPDN) sepanjang H- 14 peniadaan mudik( 22 April- 5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik( 18 Mei- 24 Mei 2021). Ini tertuang dalam Addendum Pesan Edaran( SE) yang diteken Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Doni Monardo pada 21 April. Juru Bicara Satgas COVID- 19 Wiku Adisasmito berkata, latar balik penetapan akumulasi kebijakan aksesoris ini bersumber pada hasil survei pasca- penetapan peniadan mudik 2021 oleh Departemen Perhubungan. Bagi pengguna ekspedisi udara serta laut, diharuskan membawa surat keterangan negatif uji antigen/ PCR yang dilakukan satu hari saat sebelum keberangkatan. Ataupun dapat pula melampirkan hasil uji negatif GeNose saat sebelum keberangkatan. Untuk pengguna transportasi darat baik universal ataupun individu, dihimbau supaya melaksanakan uji PCR ataupun uji antigen yang dicoba satu hari saat sebelum ekspedisi.

Permasalahan konfirmasi positif COVID- 19 hari ini, meningkat 5.944 jadi 1. 647. 138 permasalahan. Sebaliknya penderita sembuh meningkat 5.589 jadi 1.501.715 orang, serta penderita wafat meningkat 177 jadi 44.771 orang. Satgas penanganan COVID-19 memperketat dengan peraturan perjalanan menjelang serta setelah pelanggaran mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Demikian, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelarangan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditekankan pada Rabu 21 April 2021.

Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Yang pertama berlaku mulai dari h-14 peniadaan mudik mulai dari 22 April -- 5 Mei 2021. Pengetatan tersebut dilakukan H+7 larangan mudik pada saat idul fitri. (18-24 Mei 2021). Berikut adalah detail aturannya,

Masa pengetatan sebelum peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021)

Angkutan kereta apai antarkota, laut dan udara :

  • Para pemudik wajib menunjukan surat hasol negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 124 jam sebelum pemudik berangkat, atau tes negarif GeNose di stasiun, pelabuhan atau bandara sebelum berangkat. Serta, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Transportasi umum dan kendaraan pribadi :

  • Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
  • Dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
  • Kendaraan Pribadi :
  • Dihimbau tes RT-PCR/Rapid test antigen maksimal 124 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
  • Dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Masa Peniadaan mudik (6 Mei-17 Mei 2021)

  • Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga duka/sakit, kepentingan/persalinan dan keperluan non-mudik lain.
  • Hasil negatif RT PCR 324 jam, hasil negatif antigen 224 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan
  • Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda transportasi dan tujuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021) 

Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara :

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 124 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan

Transportasi umum:

  • Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun