Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pro-Kontra terhadap Deklarasi Benny Wenda, untuk Apa Papua Merdeka?

4 Desember 2020   10:05 Diperbarui: 4 Desember 2020   10:30 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu aksi kelompok yang mendukung kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia di Australia. (ABC Australia) via kompas.com

Yang semestinya disadari oleh orang Papua adalah kapitalisme selalu melihat bahwa negara dianggap sebagai ladang bisnis berbasis politik.

Perjuangan referendum Papua Barat pisah dari Indonesia belum usai setelah tanggal 01 Desember 2020, kemarin, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menggaungkan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua.

Deklarasi tersebut diumumkan secara resmi melalui situs ULMWP dan akun Twitternya yang menegaskan bahwa Papua telah membentuk sebuah pemerintah sementara sebagai awal penerapan konstitusi orang Papua dan pengklaiman kembali kedaulatan tanah Papua.

"Kami menolak undang-undang apapun, yang diberlakukan oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya. Kami punya konstitusi sendiri, undang-undang kami sendiri, dan pemerintahan kami sendiri sekarang. Sudah waktunya Indonesia pergi [dari Papua]", tulis Benny.

Pemerintah Sementara ini juga menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk membuat Deklarasi Kemerdekaan Sepihak (UDI) pada waktu yang tepat atas nama rakyat Papua. Karena itu, pemerintah sementara ini mendaulat Benny Wenda sebagai presiden sementara untuk menjalankan agenda referendum. Benny akan dibantu oleh kabinet sementara yang akan diumumkan beberapa bulan mendatang.

Selain itu, Komite Legislatif ULMWP juga telah membentuk Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) yang bersifat mengikat bagi West Papua. UUDS tersebut fokus pada proteksi lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta perlindungan hak-hak para migran Indonesia yang tinggal di Papua. Termasuk penetapan struktur pemerintahan, pembentukan Kongres, Senat, dan cabang yudisial.

Pro-kontra Deklarasi

Deklarasi pemerintah sementara ini disebut mendapatkan dukungan dari mayoritas para pemimpin gereja Protestan dan Katolik, kelompok masyarakat, dan 102 organisasi yang sekaligus menolak pembaruan otonomi khusus Papua.

Dukungan terhadap deklarasi ULMWP juga datang dari seorang seniman asli Papua, Ray Andrews-Paul. Ia mengatakan bahwa Deklarasi pemerintah sementara Papua Barat merupakan titik balik perjuangan rakyat Papua untuk mendapatkan kemerdekaan.

Sementara, Elvira Rumkabu, seorang akademisi Papua menilai pernyataan pembentukan pemerintahan sementara ini sebagai sebuah penegasan ulang dengan semangat hidup-mati dari apa yang disampaikan orang Papua pada tahun 1961.

"Bagi saya pengumuman ini menjadi signifikan untuk menekankan ulang bahwa aspirasi merdeka itu hidup, ia tidak mati, malah semakin menguat." Kata Elvira.

Namun deklarasi ULMWP tersebut tidak mendapat dukungan dari kelompok militer Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat menolak pernyataan dari ULMWP secara tegas.

Secara garis besar, penolakan terhadap Deklarasi ULMWP atas dasar Benny Wenda membuat deklarasi pemerintah sementara Papua Barat di negara lain, lagipula, Benny Wenda bukan Warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Asing.

Menurut hukum internasional, Benny Wenda tidak layak didaulat sebagai presiden untuk Papua Barat. Juga, menurut prinsip-prinsip revolusi kemerdekaan Papua Barat, hanya dideklarasikan di Papua Barat. Jika dilakukan di negara asing maka deklarasi tersebut tidak dapat diakui.

Penolakan OPM terhadap deklarasi pemerintah sementara tersebut merupakan buah dari kecurigaan terhadap Benny Wenda yang mungkin hanya bekerja bagi kepentingan kapitalis asing di Uni Eropa, Amerika dan Australia. 

Lebih dari itu, penolakan tersebut bisa bersifat politis. Ketika para intelektual Papua merasa bahwa deklarasi tersebut memiliki kekuatan, OPM malah tidak senang dan memilih menolak. Artinya ada kecurigaan bahwa agenda politik jabatan atau kekuasaan membayangi upaya kemerdekaan Papua.

Jika benar demikian, untuk apa Papua merdeka?

Soal referendum Papua Barat, penulis tidak ingin berkomentar tetapi adanya kecurigaan terhadap kemungkinan campur tangan kapitalisme asing dan agenda politik kekuasaan dibalik perjuangan Papua Merdeka membuat saya bertanya untuk apa Papua merdeka?

Karena perjuangan kemerdekaan Papua tidak semata-mata faktor sejarah tetapi adanya kapitalisme dan penyalahgunaan kekuasaan di bumi Papua yang menjadi pembakar semangat mati-hidup tokoh-tokoh Papua tak henti-hentinya menggaungkan referendum.

Tidak seimbangnya sumbangsih hasil bumi tanah Papua dengan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di Papua merupakan eksploitasi yang dinahkodai oleh para kapitalis asing dan dalam negeri. Militeresmi dan pelanggaran HAM yang tak kunjung usai pun merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, perjuangan referendum Papua semestinya tidak melibatkan campur tangan asing dan kepentingan-kepentingan politik kekuasaan. Terlepas dari kemungkinan tidak adanya peluang merdeka, jika perjuangan referendum tidak melihat hal tersebut maka kebebasan yang selama ini orang Papua impikan tidak akan terwujud jika dikemudian hari semesta menyetujui kemerdekaan bagi orang Papua.

Yang semestinya disadari oleh orang Papua adalah kapitalisme selalu melihat bahwa negara dianggap sebagai ladang bisnis berbasis politik. Maka ketika Papua unjuk gigi untuk merdeka, kapitalis di Uni Eropa, Australia dan negara-negara asing lainnya akan sangat mendukung karena sebuah ladang bisnis baru akan segera hadir.

Referensi: satu; dua; tiga;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun