Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

"Puah Mnasi Manu Mnasi", Tradisi Pemberian Mahar Suku Dawan (Timor)

7 November 2020   14:09 Diperbarui: 8 November 2020   07:00 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sirih dan Pinang | Dokumen Neno Anderias Salukh

Awal tahun 2020 saya menerbitkan sebuah artikel di Kompasiana tentang mahar (belis) dalam perspektif Suku Dawan (Atoin Meto) di Pulau Timor. Pihak mempelai perempuan tidak menuntut atau menentukan jumlah belis dari pihak mempelai laki-laki karena menentukan jumlah belis dianggap sebagai cara halus menjual perempuan.

Nah, pemberian belis ini diberikan pada tahapan akhir pernikahan adat yang disebut puah mnasi manu mnasi. Puah berarti pinang, manu merupakan metatesis dari manus berarti sirih dan mnasi berarti tua. Secara leksikal, puah mnasi manu mnasi berarti pinang tua sirih tua.

Tradisi pemberian belis dilakukan pada saat tahapan puah mnasi manu mnasi atas dasar tradisi makan sirih pinang (mamat) yang merupakan simbol penghargaan dalam tradisi Atoin Meto. Sirih pinang bukan hanya digunakan untuk mamat tetapi dipakai juga dalam upacara-upacara adat seperti pernikahan.

Karena itu, makna puah mnasi manu mnasi adalah sebuah penghargaan kepada orang tua mempelai perempuan (alikit ape'et) berupa uang perak, uang kertas, kain dan pakaian. Selain sebagai penghargaan kepada orang tua, penghargaan tersebut juga sebagai simbol membersihkan kotoran/kencing-berak (noes mi-te) dari pangkuan orang tua.

Penghargaan juga diberikan kepada saudara laki-laki (atoin amaf), bapak pohon (peut uf bon uf) dan keluarga terdekat lainnya. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pentingnya peran, kehadiran dan ikatan keluarga yang selalu mewarnai kehidupan mereka.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada tokoh pemerintah (kibit palenat), tokoh agama (a iup hau no ma a tes oe) dan tokoh adat (saksi botbe'o). Tokoh-tokoh tersebut dianggap sebagai saksi pernikahan. Saksi di lingkup agama (nikah agama), pemerintah (nikah pemerintah) dan adat istiadat (nikah adat).

Menariknya, mempelai perempuan melakukan hal yang sama. Memberikan penghargaan kepada orang tua laki-laki, keluarga laki-laki dan tokoh-tokoh masyarakat. Umumnya, penghargaan dari perempuan berupa kain tenunan dalam bentuk selimut, sarung dan selendang.

Namun, kadang kala puah mnasi manu mnasi dalam suatu upacara pernikahan adat ditunda berdasarkan kesepakatan keluarga. Penyebab penundaan puah mnasi manu mnasi adalah orang tua atau nenek moyang belum melakukan tradisi puah mnasi manu mnasi karena kawin-mawin yang tidak sesuai dengan prosedur pernikahan adat. Misalnya hamil diluar nikah, kawin lari dan alasan-alasan klasik lainnya.

Misalnya pasangan suami-istri si A (laki-laki) dan si B (perempuan) dipersatukan secara resmi oleh agama dan pemerintah tetapi belum dipersatukan secara adat maka si C (anak laki-laki si A dan si B) atau si D (anak perempuan si A dan si B) tidak akan menjalankan ritual puah mnasi manu mnasi pada saat menikah secara adat.

Hal ini akan berlanjut turun-temurun. Anak-anak maupun cucu-cucu tidak diperkenankan untuk menjalankan puah mnasi manu mnasi mendahului orang tua. Masyarakat Sub Suku Amanuban percaya bahwa jika anak-anak atau cucu-cucu melanggar larangan tersebut maka anak-anak akan mendapat malapetaka seperti kegagalan dan sakit penyakit.

Begitu pula jika anak-anak atau cucu-cucu tidak menjalankannya maka penundaan ritual puah mnasi manu mnasi akan semakin menumpuk dari generasi ke generasi yang juga dipercaya akan mendatangkan malapetaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun