Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Sofyan Basir dan Catatan Kecil untuk Chandra Hamzah

23 November 2019   06:50 Diperbarui: 23 November 2019   07:51 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chandra Hamzah-Merdeka.com

Meski divonis bebas, Sofyan Basir akan menjalani sidang kasasi di MA yang telah diajukan oleh KPK. Hal ini menjadi catatan penting untuk Chandra Hamzah.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir termasuk orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan Basir diduga turut serta membantu Eni Maulani Saragih (tersangka) mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo (tersangka). Saut menyebut Sofyan turut menerima janji berupa commitment fee.

Sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Pria yang akrab disapa Kotjo ini ingin mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 tetapi kesulitan berkomunikasi dengan PLN sehingga Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Setya Novanto pun mengenalkan Kotjo kepada Eni yang bertugas di Komisi VII DPR untuk menjadi jembatan komunikasi dengan Direktur Utama PLN. Berhasil, Kotjo berkomunikasi langsung dengan Dirut Sofyan Basir.

Setelah Setya Novanto terjerat kasus e-KTP, Eni pun terus menolong Kotjo dengan melaporkan perkembangan Kotjo kepada Idrus Marham yang merupakan representasi pimpinan Golkar saat itu. Idrus disebut meminta uang untuk keperluan Munas Golkar. Idrus Marham pun akhirnya divonis bersalah karena kasus ini.

Pasca sidang vonis Idrus, masih dalam kasus yang sama, sore harinya KPK mengumumkan penetapan tersangka baru yaitu Sofyan Basir yang masih menjabat Direktur Utama PT PLN.

Setelah proses penyidikan dilakukan, Sofyan Basir menjalani persidangan. Dalam persidangan Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP oleh Jaksa KPK karena telah membantu memfasilitasi Eni Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sebagai akibatnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, usaha KPK sia-sia. Segala dakwaan itu akhirnya dimentahkan oleh hakim. Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan kepadanya.

Sofyan Basir akhirnya bebas. Ia dinyatakan tidak bersalah dari segala dakwaan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 karena ia tidak memiliki niat untuk melakukan bantuan suap.

Namun, kasus Sofyan Basir belum selesai setelah KPK mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang telah dilakukan oleh hakim ke Mahkamah Agung (MA) KPK menilai ada sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan hakim akan diuraikan lebih detail.

Artinya bahwa terbukti atau tidaknya Sofyan Basir melakukan perbantuan suap belum bisa disimpulkan. Sofyan Basir bisa saja bersalah setelah kasasi yang dilakukan oleh KPK.

Memang KPK juga pernah kalah dalam kasasi tetapi KPK juga tercatat pernah memenangi kasasi dengan kasus yang sama. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad mendapatkan vonis bebas di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. KPK kemudian mengajukan kasasi dan menang.

Bupati Rokan Hulu Suparman divonis bebas dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. KPK pun mengajukan kasasi dan MA pun menyatakan Suparman bersalah dan harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terlepas dari bebas atau tidaknya Sofyan Basir melakukan perbantuan suap, peristiwa ini harus menjadi catatan penting Chandra Hamzah yang resmi ditunjuk oleh Menteri BUMN menjadi Komisaris Utama BTN.

Chandra Hamzah pernah menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Pada waktu itu, Sofyan Basir juga menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Penting bahwa ketika Chandra Hamzah menjabat sebagai Komisaris Utama, ia gagal menjalankan tugasnya, ia gagal mengawasi dan menasihati Sofyan Basir. Meski statusnya masih abu-abu atau bahkan ketika kasasi di MA dan Sofyan Basir divonis bebas maka hal ini tetap menjadi catatan penting untuk Chandra Hamzah.

Kegagalan direktur adalah kegagalan komisaris. Ia harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Mengawasi dan menasihati bawahannya di BTN sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Proyek-proyek yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin dikontrol dengan baik.

Penting untuk Sofyan Basir karena Perusahaan negara yang akan dipimpin merupakan salah satu BUMN yang melayani dan mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, perbankan perseorangan, bisnis dan syariah.

Peran BTN sangat penting sehingga perlu pengawasan yang ekstra ketat untuk menciptakan BUMN yang bersih dari korupsi dan lain sebagainya.

Salam!!!

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun