Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal New York Agreement, Perjanjian yang Menuai Kecaman dari Mahasiswa Papua

22 Agustus 2019   07:08 Diperbarui: 22 Agustus 2019   15:18 7773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat atau FRI-WP dan Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP Komite| Sumber:https://www.jubi.co.id

Aliansi Mahasiswa Papua hendak melakukan aksi damai di Balai Kota Malang sebagai kecaman terhadap New York Agreement tetapi keributan terjadi sebelum aksi dilakukan. Apa sebenarnya dibalik New York Agreement?

Keributan antara Mahasiswa Papua dan masyarakat Malang bermula dari Para mahasiswa Papua yang bersatu dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) hendak melakukan aksi damai di Balai Kota Malang, mengecam penandatanganan  Perjanjian New York  antara Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962.

Dalam perjalanan menuju Balai Kota Malang, terjadi adu mulut antara Mahasiswa Papua dan masyarakat Malang yang berujung pada aksi saling lempar batu yang kemudian dilerai oleh kepolisian.

"Sekitar pukul 08.55 WIB, para mahasiswa itu tiba di simpang empat Rajabali dan bertemu seluruh warga Kota Malang. Kemudian terjadi perselisihan atau adu mulut. Pada saat saling melempar batu itu, dilerai oleh pihak kepolisian, dan seketika bisa berhenti," kata Sutiaji Walikota Malang, Senin (19/8) malam. 

Apa itu New York Agreement?

New York Agreement adalah adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat di New York pada tahun 1962 untuk pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 adalah sebuah langkah politik yang mengejutkan penjajah (Belanda). Pasalnya, Belanda diharuskan mengangkat kaki dari bumi Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Belanda tidak melepas Papua Barat yang juga merupakan daerah kekuasaannya. Tindakan ini juga merupakan salah satu bentuk atau cara Belanda tidak mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 2 November 1949 adalah konferensi penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat dan mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat termasuk perjanjian penyerahan Nugini Belanda atau Papua Barat yang akan dilakukan secepatnya dimana tempo yang diberikan adalah satu tahun setelah KMB.

Akan tetapi, sampai dengan tahun 1961, penyerahan Nugini Belanda tidak kelar-kelar. Masih terjadi tarik ulur oleh pihak Belanda. Menurut Belanda, Nugini Belanda atau Netherlands New Guinea, bukanlah bagian dari kesatuan wilayah yang harus dikembalikan kepada Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu alasan Belanda tidak menyerahkan Papua adalah orang-orang asli Papua memiliki perbedaan etnis dan ras dengan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Untuk itu, Belanda hanya ingin menjadikan Papua Barat sebagai sebuah negara dibawah kerajaan Belanda. Rencana pembentukan Netherlands New Guinea tidak terlepas dari peran penting tokoh-tokoh Papua.

Mereka menginginkan kemerdekaan untuk Papua Barat. Oleh karena itu, dibentuk sebuah komite nasional termasuk tokoh-tokoh Papua. Komite nasional ini kemudian menentukan Papua Barat sebagai nama negara, Hai Tanahku Papua sebagai lagu kebangsaan dan Bendera dengan lambang Bintang Kejora.

Kemudian pada 1 Desember 1961 terjadi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat di Holandia. Sebagaimana rencana Belanda yang menjadikan Papua Barat dibawah komando kerajaannya, pada saat Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Bendera Belanda dan Bendera Bintang Kejora dikibarkan secara bersamaan. Lagu kebangsaan pun dinyanyikan secara bergantian.

Rupanya, Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat ini bukan sesuatu yang rahasia bagi dunia karena disiarkan oleh Radio Belanda dan Australia.

Melihat kondisi ini, Presiden Soekarno bekerjasama dengan Uni Soviet untuk menyelesaikan sengketa Papua Barat antara Indonesia dan Belanda.

Tujuannya adalah jika Belanda masih bersikeras maka akan ada aneksasi yang dilakukan oleh Indonesia dengan bantuan Uni Soviet.

Menurut beberapa sumber, kondisi ini membuat Amerika takut. Pasalnya, Indonesia semakin merapat ke Blok Timur yang berideologi komunis. Rupanya, ada kepentingan tersendiri dari Amerika dan Uni Soviet soal status Papua Barat dengan Indonesia.

Segala cara dilakukan oleh Amerika dan Soviet untuk merebut hati orang Indonesia. John Kennedy yang menjabat sebagai presiden Amerika pada waktu itu melihat situasi Indonesia yang sedang berambisi memiliki Papua Barat, ia tidak kehabisan akal. Ia menawarkan bantuan kepada Soekarno untuk menyelesaikan sengketa Papua Barat.

Disisi lain, Amerika mengancam memberhentikan bantuan Amerika kepada Belanda. Ternyata ambisi Kennedy bukan membabi-buta tetapi untuk kepentingan emas yang terkandung dalam bumi Papua.

Untuk mencapai ambisinya, 15 Agustus 1962 dalam Agenda Majelis Umum PBB, Amerika Serikat berperan sebagai mediator dalam penyerahan Nugini Belanda kepada Indonesia yang dikenal sebagai New York Agreement.

Menurut orang Papua Barat, New York Agreement adalah perjanjian ilegal yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda serta Amerika sebagai mediator. Pasalnya, tidak ada satu orang Papua Barat pun yang ikut serta atau mengetahui perjanjian tersebut.

Selain itu, kemerdekaan Papua Barat pada tanggal 1 Desember 1961 diakui secara de facto dan de jure sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Karena itulah Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sering melakukan aksi damai mengecam keras New York Agreement dan menuntut Amerika Serikat sebagai biang kerok dari perjanjian yang menurut mereka ilegal ini.

Akan tetapi, akan lebih indah jika keindahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dijaga. "NKRI HARGA MATI"

Salam!!!

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun