Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wabah PMK, Ombudsman RI Nilai Badan Karantina Pertanian Gagal

15 Juli 2022   10:41 Diperbarui: 15 Juli 2022   10:42 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan menyebutkan virus PMK yang dikoleksi dari penyakit ternak sapi dan kambing pada Mei 2022 di Indoneisa tergolong dalam serotipe O, topotype ME-SA, galur (lineage) Ind-2021, dan sub-linage 'e' atau disebut juga sebagai O/MESA/Ind-2001e. Hal ini membuktikan secara jelas carier PMK di Indonesia adalah sapi dan kambing.

Ombudsman menilai, rentang waktu dari 6 Mei 2022 (laporan investigasi dugaan kasus PMK) ke 10 Juni 2022 (laporan analisa bioinformatika virus PMK), adalah rentang yang sangat lama. Harusnya selambat- lambatnya pada 16 Mei 2022. Karena itu, terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh otoritas veteriner.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Menyebar di 22 propinsi

Dalam waktu cepat sejak ditetapkannya oleh menteri, wabah penyakit PMK menyebar ke provinsi lainnya dan pulau- pulau lainnya.

Dengan tingginya morbiditas virus PMK, pada 13 Juni 2022 sebaran kasus sudah mencapai 17 provinsi dalam kurun waktu satu bulan. Lalu per 13 Juli 2022 wabah PMK sudah menyebar di 22 provinsi di Indonesia. 

Dengan demikian, dalam satu bulan PMK terjangkit di 5 propinsi baru yaitu, Bali, Sulawesi Selatan, Kepuluan Riau, DKI Jakarta, dan Bengkulu. 

Ombudsman menilai, dengan adanya penyebaran PMK di 5 propinsi baru ini, dalam satu bulan terakhir menandakan Badan Karantina jelas-jelas gagal dan tidak kompeten dalam menahan penyebaran PMK.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa 14 Juli 2022 pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor. 

Dari jumlah itu, hewan yang dinyatakan sembuh sebanyak 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor. Jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, serta cakupan vaksinasi 476.650 ekor.

Sementara itu, berdasarkan data BNPB, total hewan sakit mencapai 368.059 ekor, sembuh 132.316 ekor, mati 2.235 ekor, potong bersyarat 4.775 ekor, belum sembuh 235.734 ekor, cakupan vaksinasi 450.490 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun