Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Natal Tahun Ini, Natal Tersedih buat ART Saya

26 Desember 2021   22:40 Diperbarui: 26 Desember 2021   22:47 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kiri, ART saya (dokpri)

Pilihannya ada dua rumah sakit. Pertama rumah sakit milik pemerintah di sekitar Cawang, tapi harus deposit uang sebesar Rp37 juta untuk penanganan awal. 

Kedua, rumah sakit swasta di sekitar Cilandak, tapi sama harus deposit uang sebesar Rp35 juta. Kebetulan khusus di rumah sakit ini memang tidak menerima pasien BPJS Kesehatan. Sedangkan rumah sakit lain yang berada dalam jaringan sama menerima pasien BPJS Kesehatan. 

Kisaran awal biaya operasi sebesar Rp50 juta. Itu belum termasuk biaya paska operasi, obat-obatan, dan lain-lain. Diperkirakan bisa lebih dari itu. Mungkin bisa sampai Rp100 juta. 

Sebagaimana kita ketahui pasien karena kecelakaan tunggal masih bisa dicover oleh BPJS Kesehatan selama kecelakaan lalu lintas tunggal itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

Dengan catatan jika korban memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan dan setelah olah TKP bukan karena mabuk, narkotika, dan sejenisnya.

Tetapi jika kecelakaan ganda (ada lawan) maka dicover oleh Jasa Raharja dengan catatan jika pasien memiliki SIM.

Laka lantas tunggal merupakan kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri. Tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.

Sedangkan laka lantas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki yang terjadinya pada waktu yang sama.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Si Mbak lantas kembali menelepon suami saya karena kebetulan ia ingat jika suami saya bekerja di jaringan rumah sakit swasta tersebut. Disampaikanlah persoalannya. 

Setelah suami menelepon dirut rumah sakit tersebut, akhirnya pasien bisa dibawa ke sana dengan jaminan suami saya. Biaya asuransi kesehatan untuk keluarga saya selama 1 tahun dialihkan buat pasien sebagai deposit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun