Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

PPKM Level 3, Ini Syarat Bepergian dengan Kendaraan Pribadi

5 September 2021   19:29 Diperbarui: 5 September 2021   19:36 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu (4/9/2021) pagi saya bersama ayah, abang dan adik, pergi ke Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Kemarin itu, 40 harinya ibu kami wafat.

Kami berencana untuk mengunjungi makam almarhumah, yang lokasinya tidak begitu jauh dengan rumah masa kecil ibu kami. Perjalanan dengan menumpang kendaraan abang kedua saya. 

Kebetulan suami tidak bisa ikut karena ada urusan, dan anak-anak juga kondisinya lagi kurang fit. Jadi, saya memutuskan pergi sendiri dengan menumpang mobil abang saya.

Nah, yang menjadi pertanyaan, apa yang harus kami persiapkan? Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 6 September 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada periode PPKM kali ini, banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2, ada juga masih di level yang sama.

Kalau kami tidak membawa persyaratan itu, apakah kami bisa melanjutkan perjalanan? Apakah dalam perjalanan ada petugas yang merazia kendaraan yang lewat seperti berita yang  saya baca?

Berdasarkan berita yang saya baca, Kota Depok dan Kota Sukabumi berada dalam PPKM level 3. Jadi, perjalanan kami ini termasuk perjalanan antarkota.

Persyaratan untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, kami tidak membawa persyaratan yang dimaksud. Abang pertama sama tidak membawa surat keterangan apa-apa sebagaimana yang disyaratkan. Belum vaksin juga karena belum 3 bulan.

Jadi, yang dibawa surat keterangan positif covid-19 tertanggal 29 Juni 2021 dan surat antigen yang menyatakan positif setelah 14 hari isolasi mandiri di rumah.

Abang saya bercerita berdasarkan pengalamannya ketika akan memasuki gedung ITC karena ada sesuatu yang harus dibeli, ia sempat tidak diperbolehkan masuk karena tidak ada sertifikat vaksin.

Lantas, abang saya menyampaikan belum bisa vaksin karena harus tunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh Covid-19. Ia pun menunjukkan dokumen yang memperkuat pernyataannya. Setelah diperiksa, dia pun diperkenankan masuk.

Sementara abang kedua saya, sudah vaksin dan membawa hasil negatif antigen. Ia memang setiap akhir pekan selalu swab antigen. Perjalanannya dari Lampung (tempatnya bekerja) ke Kota Depok kerap kali diperiksa petugas. Salah satu yang diperiksa ya surat keterangan swab antigen negatif. 

Saya sendiri "berbekal" sertifikat vaksinasi dan kartu identitas pekerja. Adik pertama saya, sudah vaksin tapi tanpa membawa hasil test antigen. Seperti saya, ia membawa kartu identitas pekerja.

Adik kedua saya juga belum vaksin. Sama seperti abang pertama, dia belum boleh vaksin karena belum 3 bulan masa dinyatakan sembuh dari Covid-19. Tapi dia bawa kartu identitas pekerja. Kebetulan pekerjaan saya dan dua adik saya bergerak di sektor esensial.

Ayah saya juga tidak membawa surat hasil test antigen. Belum vaksin karena faktor usia. Sebagaimana yang saya ketahui lansia yang berusia 82 tahun belum termasuk yang diwajibkan vaksin karena belum ada uji klinisnya. Terlebih ayah saya juga ada komorbid. Ayah saya hanya mengantongi surat kematian atas nama ibu kami.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Selama perjalanan, kami tidak menemukan petugas yang merazia setiap kendaraan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan. Baik saat di pintu tol maupun di jalan utama. Entah karena hari Sabtu yang identik dengan hari libur, entah juga karena masih pagi?

Tapi ketika perjalanan cukup padat di sekitar Cigombong, Parungkuda, hingga Cibadak, kendaraan kami juga tidak dicegat petugas. Tidak ada pemeriksaan. Padahal, perjalanan cukup macet karena antrian kendaraan yang berjalan merayap.

Namun, adik saya yang membawa kendaraan sendiri, menurut pengakuannya, sempat terhadang penyekatan. Petugas tidak memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan, tapi terjaring penerapan "ganjil genap". Kendaraan adik saya hanya diminta berputar arah.

Ya, di Bogor, di wilayah adik saya tinggal selain menerapkan PPKM juga memberlakukan sistem "ganjil genap" bagi kendaraan roda dua dan empat. Kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal sesuai kalendar akan diputar balik arah.

Uji coba sistem ganjil genap ini dimulai sejak Jumat (3/9/2021). Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.

Menurut apa yang saya baca diberita, pemeriksaan kendaraan dalam uji coba sistem ganjil genap pada akhir pekan ini dikhususkan di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Meski adik saya tujuannya bukan ke Puncak Bogor tapi ke arah Sukabumi, tetap juga diminta untuk putar arah. Kendaraan adik saya memang berada di titik pemeriksaan dalam uji coba sistem ganjil genap di Puncak Bogor.

Adapun titik pemeriksaan meliputi pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul, yaitu jalur Belanova serta pintu gerbang Sirkuit Sentul.

Nah, adik saya mengalami penyekatan di sekitar gerbang Sirkuit Sentul. Tapi ia  mengaku tidak ada pemeriksaan sertifikat vaksin. Apakah mungkin karena tujuannya bukan ke Puncak Bogor?

Soalnya, berdasarkan berita yang saya baca, disebutkan pengendara masih diwajibkan untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin kepada petugas ketika hendak menuju Puncak Bogor. 

Diperiksanya melalui aplikasi PeduliLindungi. Dari aplikasi ini bisa terlihat seseorang sudah divaksin atau belum. Jadi, setelah menyaring dengan sistem ganjil genapnya, juga disaring melalui sertifikat vaksinasi itu. 

Saya tanya adik saya, "Enggak teh... langsung disuruh balik kanan," katanya. 

Mungkin di penyekatan sudah terlihat banyak kendaraan yang menumpuk. Adik saya akhirnya tiba 1,5 jam lebih lama sampai dibandingkan kami.

Pulangnya, kami juga tidak mendapati petugas yang memeriksa kendaraan yang berlalu lalang. Mungkin karena malam? Kami memang pulang pukul 22.30.

Sengaja pulang agak malam untuk menghindari macet. Selain itu, ayah saya ingin menonton pertandingan sepak bola pada pukul 20.30. Pertandingan antara Persib Bandung jagoannya yang entah melawan siapa? Petrokimia Gresik?

Saya pribadi menilai penerapan PPKM ini cukup efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. Setidaknya terlihat dari positivity rate, kasus harian, kesembuhan, dan kematian. Itu dibuktikan saat saya "dilarikan" ke IGD yang ternyata sepi dan tidak terlihat antrean.

Situasi penularan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, saat ini diklaim membaik. Status Kota Depok berdasarkan pemeringkatan Kementerian Kesehatan juga menunjukkan beberapa indikator membaik. Itu sebabnya, PPKM Kota Depok turun menjadi level 3 yang sebelumnya level 4.

Demikianlah pengalaman saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun