Dalam keterangannya Jumat (3/7/2021) malam, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menegaskan, obat cacing Invermectin adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI, Prof. Dr. Apt. Keri Lestari, mengatakan, sesuai dengan karakteristiknya obat tersebut adalah obat keras. Karena itu, penggunaan serta pembelian obat tersebut harus dengan pantauan dan harus dengan resep dokter.
"Sangat tidak dianjurkan penggunaan obat tersebut dengan pembelian yang tanpa resep dokter, pembelian bebas, apalagi dengan pembelian online," tegasnya.
WHO, katanya, belum merekomendasikan ivermectin sebagai obat Covid-19, tetapi pada Maret 2021 telah masuk sebagai pedoman untuk uji klinik.
Keri berkali-kali menegaskan, Ivermectin sangat tidak direkomendasikan sebagai obat pencegahan Covid-19. Penggunaan obat itu masih sebatas uji klinis.
Uji klinis diperlukan untuk membuktikan keamanan dan khasiat sebelum nantinya akhirnya benar-benar bisa digunakan sebagai obat Covid-19.
Obat cacing atau obat parasit tersebut sebagaimana izin edar yang dikeluarkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Â dinyatakan hanya bisa digunakan 1 tahun sekali.
Jadi, kalau digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, perlu satu perhatian khusus dan perlu pembuktian lebih jauh.
Kepala BPOM Penny Lukito sudah menegaskan, izin edar Ivermectin bukan diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, melainkan infeksi karena cacing dan "obat untuk pencernaan."
Saat ini masih pengujian klinis untuk membuktikan Ivermectin benar-benar mampu meringankan efek Covid-19. BPOM menyerahkan uji klinis ke Kementerian Kesehatan.
BPOM juga melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen banyak melakukan pelanggaran. Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Kedua, dalam proses distribusi juga disebut tak dalam kemasan siap edar.
Ketiga, produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun, tapi Harsen malah mengedarkan dengan masa kedaluarsa sampai 2 tahun.