Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cegah Pernikahan Anak Berharap pada Fatwa Agama

20 Maret 2021   15:11 Diperbarui: 20 Maret 2021   15:15 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum MUI Pusat Miftachul Akhyar (Dokumen pribadi)

Pernikahan dini atau pernikahan anak atau pernikahan di bawah umur yang sudah ditentukan, yang masih saja terjadi, cukup "memusingkan" pemerintah. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menyadarkan orang tua atau pihak-pihak agar tidak membiarkan anaknya menikah dini sepertinya hanya angin lalu. 

Padahal, sejatinya larangan ini untuk kebaikan bersama. Terutama kebaikan anak yang bersangkutan. Dikatakan kebaikan bersama karena mencegah pernikahan dini sama artinya kita memutus mata rantai kemiskinan baru. Juga berarti menyelamatkan anak dan generasi berikutnya dari dampak buruk pernikahan dini. 

Pemerintah sejatinya sudah memberikan perlindungan. Salah satunya, adanya melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disahkan. Dalam UU ini batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun. 

Namun, upaya ini belum membuahkan hasil dan tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah. Terbukti, selama pandemi Covid-19 ini angka perkawinan usia anak di Indonesia justeru meningkat. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. 

Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.  Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang.

Maka sinergi sejumlah kementerian dan lembaga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatasi persoalan ini patut diapresiasi. Kesemua pihak berkomitmen bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juga, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), bersama MUI berkomitmen untuk bersinergi, yang digelar secara offline dan virtual dari Kantor Majelis Ulama, Kamis (18/03). 

Sinergi dan komitmen tersebut juga direalisasikan dalam bentuk Deklarasi Gerakan Nasional dan Seminar Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, yang membuka kegiatan itu, menyampaikan perkawinan yang disiapkan secara matang akan tercipta keluarga harmonis yang bahagia. Untuk itu, hal paling utama yang harus disiapkan adalah adanya kematangan individu secara fisik dan mental dari kedua mempelai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun