Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Ceritanya Orang Meninggal Jadi Tersangka?

5 Maret 2021   20:03 Diperbarui: 5 Maret 2021   20:10 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangankan saya, sekelas ahli hukum tata negara saja, mengaku bingung mendengar kabar enam Laskar FPI yang sudah tewas tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Kira-kira apa yang ingin dikomentari dari hal seperti ini ya, agak membingungkan juga," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 4 Maret 2021.

Ia pun langsung bertanya kepada temannya yang ahli hukum pidana terkait kasus ini.
Menurut temannya itu, selama ini tidak pernah ada jenazah yang dijadikan sebagai tersangka.

Nah, kan membingungkan bukan? Saya saja yang orang awam merasa janggal, bisa membaca ada yang aneh. Pakarnya saja bingung, bagaimana masyarakat awam seperti saya? 

Meski akhirnya Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar FPI itu, pada Kamis (4/3/2021), tetap menimbulkan pertanyaan. 

Mengapa setelah mendapat kritikan baru ada keputusan itu? Mengapa setelah banyak "ditertawakan" publik, kasus dihentikan? Meski dihentikan mengapa berkas perkara yang diserahkan kepada JPU tidak ikut ditarik? 

Seharusnya kan ketika mereka sudah dinyatakan meninggal, saat itu juga kasus hukumnya gugur demi hukum. Ini kan tidak, berkas perkaranya saja sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Ya kan itu namanya tindakan yang berlebihan, menurut saya. Bagaimanapun, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka. 

Artinya, Bareskrim tidak boleh melanjutkan kasus ini. Harusnya kan paham karena memang ranahnya. Stop di saat mereka dinyatakan meninggal. Tidak perlu pula sampai menyerahkan berkas perkara ke JPU.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Bareskrim yang sudah paham hukum tetap melanjutkan kasus itu meski mereka sudah tewas? Apa yang dicari? Apakah ada perintah dari atasan?

Tapi, ya syukurlah kasusnya dihentikan. Sejalan dengan itu, kepolisian juga harus melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang menyebabkan kematian enam laskar tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun