Ada 4 jenis lembaga penyiaran -- Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Dari keempat lembaga penyiaran itu, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002, hanya LPP dan LPS yang boleh menjadikan iklan sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Sedangkan LPK dan LPB tidak, kecuali iklan layanan masyarakat.
Lalu platform media sosial masuk yang mana?Â
Jadi, menurut saya gugatan ini sepertinya sih lebih karena jumlah penontonnya sudah banyak yang tergerus dan beralih ke internet. Sekarang masyarakat lebih sering dan lebih senang kegiatan menonton dilakukan melalui layar hp.Â
Bisa jadi karena merasa "terancam" Â jumlah penontonnya kini kian merosot? Atau juga karena pemasukannya dari iklan mulai berkurang karena pemasang iklan sekarang lebih banyak beralih ke internet? Bahkan pemilik akun media sosial juga kerap diendorse?Â
Kalau memang alasannya karena itu, harusnya penggugat yang lebih kreatif dan inovatif mengikuti perkembangan jaman agar penontonnya tetap setia seperti iklan "setia setiap saat". Bukan "ngambek" dengan meminta judical review atas UU Penyiaran. Jadi terlihat seperti anak kecil saja kan?
Tapi apa iya hanya karena itu?