Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kala Penonton TV Tak Lagi Setia Setiap Saat

30 Agustus 2020   22:12 Diperbarui: 30 Agustus 2020   22:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada 4 jenis lembaga penyiaran -- Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Dari keempat lembaga penyiaran itu, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002, hanya LPP dan LPS yang boleh menjadikan iklan sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Sedangkan LPK dan LPB tidak, kecuali iklan layanan masyarakat.

Lalu platform media sosial masuk yang mana? 

Jadi, menurut saya gugatan ini sepertinya sih lebih karena jumlah penontonnya sudah banyak yang tergerus dan beralih ke internet. Sekarang masyarakat lebih sering dan lebih senang kegiatan menonton dilakukan melalui layar hp. 

Bisa jadi karena merasa "terancam"  jumlah penontonnya kini kian merosot? Atau juga karena pemasukannya dari iklan mulai berkurang karena pemasang iklan sekarang lebih banyak beralih ke internet? Bahkan pemilik akun media sosial juga kerap diendorse? 

Kalau memang alasannya karena itu, harusnya penggugat yang lebih kreatif dan inovatif mengikuti perkembangan jaman agar penontonnya tetap setia seperti iklan "setia setiap saat". Bukan "ngambek" dengan meminta judical review atas UU Penyiaran. Jadi terlihat seperti anak kecil saja kan?

Tapi apa iya hanya karena itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun