Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Akankah Wajah Presiden Kembali "Tertampar?"

23 Agustus 2020   19:27 Diperbarui: 23 Agustus 2020   19:35 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya mendapat kabar tentang kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung saat saya berada di rumah abang saya, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebetulan ada arisan keluarga yang sudah sekian bulan tertunda gegara Covid-19.

Kawan saya yang mengabarkan peristiwa itu di group WhatsApp. Dengan heboh dia "berteriak" soal kebakaran itu. Tapi tidak langsung saya tanggapi karena tengah berkumpul bersama keluarga besar saya.

Seperti yang lain, saya pun mengkhawatirkan berkas-berkas penting menjadi korban. Entah kebetulan atau tidak, yang jelas kasus Djoko Tjandra melintas di benak saya. 

Apa ada kaitannya dengan kasus itu? Jangan sampai gara-gara ulah si Djoko ini memakan "korban" lagi. Begitu kekhawatiran saya.

Ya memang peristiwa kebakaran itu menimbulkan banyak spekulasi. Wajar sih, menurut saya, mengingat Kejaksaan Agung, termasuk yang disorot karena diduga ikut andil dalam pelarian si Djoko.

Seperti kita ketahui Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Berdasarkan penyelidikan Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan.

Pinangki pun dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Jabatannya pun dicopot.

Masyarakat banyak berharap agar si jaksa nakal ini tidak hanya dihukum disiplin, melainkan juga harus diproses dengan pelanggaran hukum pidana mengingat perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP.

Karenanya, banyak yang berharap, eksekusi terhadap buron korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bisa menjadikan momentum pembersihan terhadap oknum jaksa serta aparat penegak hukum yang bermain-main dengan penanganan perkara, terutama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apalagi, saat ini, Kejaksaan Agung juga masih menelusuri dugaan tindak pidana penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang diduga dilakukan Pinangki.

Yang menjadi pertanyaan, apakah berkas-berkas yang ada di tangan Pinangki masih tertinggal di Kejaksaan Agung? Terlebih Jaksa Pinanti diduga tidak sendiri, tetapi juga melibatkan oknum yang lain, yang bisa jadi di instansi yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun