Pada saat ini, KNKS sedang  membentuk satuan tugas penanganan dampak pandemi covid-19 pada sektor keuangan mikro syariah, yang terdiri dari otoritas dan seluruh asosiasi institusi yang berkaitan dengan keuangan mikro syariah. Satuan tugas ini diharapkan dapat di pimpin langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia yang berperan sebagai pembina atau penasihat dalam satuan tugas tersebut. Satuan tugas ini akan berkoordinasi dengan satuan tugas pemanfaatan dana sosial syariah untuk menghadapi covid-19.
Pelaku BPRS syariah juga memberikan beberapa rekomendasi untuk menghadapi covid-19 ini. Pertama, perepatan pelaksanaan kebijakan-kebijakan nasional dalam rangka penguatan sosial dan pemberian stimulus ekonomi menghadapi dampak covid-19. Kedua, relaksasi penerapan bagi beberap ketentuan yang diterapkan oleh BPRS Syariah. Ketiga, adanya bank umum syariah atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh OJK yang bisa berperan penting bagi BPRS. Keempat, diadakannya fasilitas subsidi margin pembiayaan pemerintah kepada nasabah BPRS khususnya pada segmen yang terdampak oleh covid-19. Kelima, penundaan pelaksanaan penambahan modal inti minimum BPRS.
Selain rekomendadi-rekomendasi yang telah dipaparkan di atas, salah satu lembaga keuangan syariah yang berperan membantu pemerintah menghadapi pandemi covid-19. Berdasarkan survei Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2018, Indonesia merupakan salah satu negara paling dermawan di dunia. Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, hal tersebut menjadi potensi bagi Indonesia dalam pengumpulan dana sosial keagamaan seperti halnya zakat.
Berdasarkan BAZNAS 2020, penambahan dana ZIS terus meningkat. Pada masa pandemi ini, perlu adanya optimalisasi pengumpulan dana zakat agar dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak covid-19. Optimalisasi ini dilakukan dengan cara mempercepat waktu pembayaran dana zakat. Dana zakat yang biasanya dikumpulkan pada bulan Ramadhan, pada saat ini boleh dikumpulkan selain pada bulan Ramadhan saja.
Pengelolaan zakat di Indonesia juga dilakukan dengan berbasis wilayah. Contohnya pengelolaan zakat di kelurahan, dana zakat yang terkumpul langsung di bagikan kepada mustahik yang ada di kelurahan tersebut. Pengelolaan zakat berbasis wilayah dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Syariah atau BPRS setempat. Dengan demikian, zakat berpotensi mampu meringankan beban pemerintah dalam menangani wabah covid-19. Dana himpunan ini diharapkan dikelola secara maksimal dan diperlukan kerja sama antara lembaga zakat dengan seluruh masyarakat.