Di Indonesia, tidak sedikit masyarakat yang mempercayakan anaknya dibina di lingkungan pondok pesantren, harapannya yaitu agar anaknya memiliki pengetahuan terhadap ilmu pengetahuan sekaligus berakhlak dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan akhlak menjadi penting dalam dunia modern ini karena orang tua tidak selalu bisa mengawasi perilaku anaknya.
Dalam berkegiatan di lingkungan pondok pesantren, tidak sedikit santri yang melakukan pelanggaran kedisiplinan, sehingga pondok pesantren perlu mengevaluasi penyebab pelanggaran, mencari dan mengkaji solusi metode serta strategi yang bisa diimplementasikan dalam menciptakan kedisiplinan semua santri yang tinggal di pondok pesantren.
Santri yang tinggal di pondok pesantren umumnya adalah santri yang berada pada tingkat SD hingga SMA, masih labilnya kondisi psikologis santri berimbas terhadap perilaku indisipliner yang tak jarang dilakukan.
Tindakan indisipliner dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi positif dan sisi negatif, dalam arti positif tindakan indisipliner dilakukan oleh santri karena berusaha menemukan hal-hal baru demi mendapatkan kreativitas dan inovasi, hal ini didasari karena keinginan untuk mandiri dan bebas dari peraturan yang mengekangnya. Dalam arti negatif tindakan indisipliner dilakukan oleh santri dalam bentuk perilaku anti sosial atau tidak patuh pada peraturan, seperti tindakan merokok, seks bebas, minum minuman keras, dan vandalism, bahkan pencurian uang.
Faktor terjadinya tindakan indisipliner yang dilakukan oleh santri biasanya disebabkan oleh faktor internal dari santri itu sendiri, hal ini dikarenakan kurangnya kemampuan santri dalam mengontrol dirinya, egosentrisme dan agresivitas. Namun, tidak sedikit penyebab santri melakukan tindakan indisipliner karena faktor eksternal seperti faktor kecemburuan sosial, faktor teman sesama santri dan kurangnya pengawasan pengasuh. Remaja sering dipersepsikan belum mampu menaksir resiko dari perilaku yang dilakukannya, individu yang lemah dalam pengendalian diri cenderung untuk bertingkah laku negatif dan cenderung melanggar peraturan-peraturan.
Lalu, jika santri melakukan tindakan indisipliner apa yang harus dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren? sebagai yayasan berbadan hukum, pondok pesantren diberikan keleluasaan untuk membuat peraturan yang mengikat seluruh pihak di dalam pondok pesantren, tidak terkecuali peraturan disiplin bagi santri, sehingga ada pedoman dalam penyelesaian permasalahan tindakan indisipliner oleh santri.
jika seorang santri yang melakukan pelanggaran disiplin seharusnya dapat dilakukan pembimbingan dan konseling sebagaimana mempedomani Permendikbud Nomor 111/2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, yang menjelaskan bahwa setiap siswa (santri) yang bermasalah berhak mendapatkan perbaikan dan penyembuhan guna membantu peserta didik yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berpikir, berperasaan, berkehendak dan bertindak.
Sehingga sejatinya sanksi di lembaga pendidikan seharusnya mendidik, bukan malah menciptakan justifikasi kesalahan terhadap santri yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang serta ketidakpastian hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI