Mohon tunggu...
Nenden sri haryati
Nenden sri haryati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

Khairunnas Anfa'uhum Linnas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Hukum Islam pada Zakat Youtuber dan Tiktokers? Ini Penjelasannya

11 November 2021   14:15 Diperbarui: 12 November 2021   06:21 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

...خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,...” (QS At-Taubah [9]: 103)

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

Artinya: “Dari Hakim bin Hizam r.a., dari Nabi SWA., beliau bersabda: “Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dengan membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekahlah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha menukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan.” (HR. Bukhari no. 1338)

إِنَّمَا الصَّدَقَةُ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW. bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah menjalankan harga kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad no 10107)

Sebagian ulama kontemporer yaitu Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abu Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa hukum zakat profesi atau zakat penghasilan adalah hukumnya wajib. Selain itu Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menekankan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi itu hukumnya wajib.

وَالْمُقَرَّرُ فِيْ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّى يَبْلُغَ نِصَاباً وَيَتِمَّ حَوْلاً

Artinya: “ketetapan dalam 4 madzhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu tahun.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz lll, hlm 1949)

Semua harta bentuk apapun yang dihasilkan dengan cara yang halal wajib dikeluarkan zakatnya namun dengan syarat sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat (nisbah) dalam satu tahun, yaitu senilai emas seberat 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. 

Jika pada profesi YouTuber atau Tiktokers mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10.000.000, maka 2,5 persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah Rp 250.000 dan begitupun seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Jadi, pengeluaran zakat penghasilan bisa dikeluarkan pada saat menerima, namun dengan syarat sudah cukup nisab. Namun jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun