Mohon tunggu...
Nellaa Auliaa
Nellaa Auliaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nuswantoro

Saya adalah mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro prodi Ilmu Komunikasi. Saya berhadap tulisan saya dapat bermanfaat bagi pembacanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Salah Sasaran, KIP-K Jadi Polemik

2 Maret 2023   12:37 Diperbarui: 2 Maret 2023   12:49 1712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Membahas tentang kebijakan ini tidak ada habisnya, pasalnya KIP-K selaluKartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah salah satu bantuan dana pendidikan yang dinaungi oleh Kemendikbud. Beasiswa ini ditujukan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang akan biaya.

Syarat untuk mendaftar KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid; Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS. Setelah memenuhi syarat mahasiswa bisa langsung melakukan pendaftaran.

Selain syarat kelulusan dan kondisi ekonomi keluarga terdapat beberapa penyebab KIP-K dicabut yaitu, penerima KIP-K meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit melebihi 2 semester, menolak menerima KIP-K, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya program beasiswa KIP-K, ada harapan bagi seluruh mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan tinggi, terutama yang berada di desa-desa terpencil yang sering terkendala biaya pendidikan dan ekonomi. Program ini memberikan harapan dan kesempatan kepada siswa untuk mencapai tujuan mereka dan meningkatkan kehidupan mereka tanpa khawatir dengan biaya pendidikan yang tinggi.

Namun semenjak diadakannya program KIP-K, terjadi beberapa kasus mengenai mahasiswa dari golongan menengah atas yang memalsukan data persyaratan KIP-K. Hal tersebut membuat geram mahasiswa pendaftar KIP-K yang benar-benar membutuhkan bantuan dana namun tidak mendapat KIP-K.

Banyak mahasiswa penerima bantuan dana KIP-K yang kehidupan sosialnya bisa dibilang mampu. Tidak sedikit juga mahasiswa penerima dana KIP-K yang kehidupannya lebih hedon dari pada mahasiswa non KIP-K. Dan bahkan mahasiswa penerima KIP-K dalam hal akademiknya tergolong biasa saja.

Kemendikbud mengatakan bahwa ada sejumlah kebijakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) 2022 akan direvisi. Revisis kebijakan tersebut didasari pada beberapa hal. Pertama, jumlah sasaran penerima dan jumlah pendaftar KIP-K sangat berbeda. Kedua, terdapat perbandingan yang jauh sekali antara jumlah penerima KIP-K yang memenuhi syarat dan jumlah siswa pemegang KIP pada jenjang pendidikannya dan kemungkinan besar akan diterima di Perguruan Tinggi. Ketiga, biaya hidup bagi penerima KIP-K disesuaikan dengan indeks harga daerah.

Dengan adanya revisi tersebut penentuan target penerima KIP-K diharapkan dapat tepat sasaran. Dan keadaan kondisi ekonomi mahasiswa pendaftar dapat lebih dipastikan oleh pihak penyelenggara, agar penipuan dan pemalsuan data tidak lagi terjadi. Bagi yang memalsukan data persyaratan KIP-K harus diberi sanksi tegas. Sanksi tegas disini bisa berupa teguran bagi kelalaian yang dianggap ringan, pembatalan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi bagi yang sengaja memalsukan datanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun