Mohon tunggu...
Nela Ningsih
Nela Ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan Ilmu Fiqih

10 Juli 2020   15:31 Diperbarui: 10 Juli 2020   15:29 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hadist 

Hadits yaitu ucapan atau perbuatan Nabi dan ucapan atau perbuatan Nabi itu untuk menjelaskan AlQuran kepada umat Islam. Menurut istilah, perkataan Nabi, perbuatannya dan taqririyah (yakni ucapan dan perbuatan sahabat beliau dan dibenarkan oleh Nabi). Hadis Nabi yang dimaksud yaitu berupa sunah qauliyah, sunah fi'liyah, dan sunah taqririyah.

Ijma'

Ijma' merupakan sumber perundangan Islam yang telah diakui kebenarannya. Sebagai kesimpulan daripada keseluruhan perbincangan mengenai ijma ini dapatlah kita simpulkan ijma' itu merupakan kesepakatan sekalian mujtahid setelah kewafatan Rasulullah s.a.w, pada satu masa di atas apa-apa pekerjaan sama ada daripada pekerjaan agama dan pekerjaan dunia atau perkara yang dinisbahkan kepada akal atau lughah.

Macam macam Ijma'

1. Ijma Sharih maksudnya, semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.


2. Ijma Sukuti dikatakan sah bila memenuhi beberapa kriteria di bawah ini :

  • Diamnya para mujtahid itu betul-betul tidak menunjukkanadanya kesepatakan atau penolakan
  • Keadaan diamnya para mujtahid itu cukup lama.
  • Permasalahan yang difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat zhanni.

Syarat Ijma'

  • Suatu Ijma' harus dikonfirmasi melalu jalur yang shahih, bahwa ia harus populer di kalangan para ulama, atau ijma' tersebut dinukil oleh ulama yang terpercaya (tsiqah), luas pengetahuan dan wawasannya.
  • Bahwa suatu ijma' tidak boleh didahului oleh sebuah perbedaan pendapat sebelumnya, jika ada perbedaan pendapat sebelumnya maka kesepakatan yang datang setelahnya tidak dikategorikan ijma' (secara istilah), karena suatu pendapat tidak hilang dengan wafatnya pemilik pendapat tersebut.

Qiyas

Qiyas secara etimologis berasal dari bahasa arab, yang artinya mengukur dan menyamakan antara dua hal, baik yang konkrik, serti benda-benda yang dapat dipegang, diukir dan sebagainya, maupun yang abstrak, seperti kebahagiaan, kepribadian dan sebagainya.

Rukun Qiyas 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun