Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Senjata Makar Jadi PR Menhan Baru 2019-2024

14 Juni 2019   20:52 Diperbarui: 15 Juni 2019   13:29 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemenhan [Foto: Gardanasional.id]

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu lahir di tahun 1950 dan kini telah berusia 69 tahun. Artinya, pengalaman Jenderal TNI Purnawirawan ini dalam dunia militer dan pertahanan Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Akan tetapi, karena pengalaman yang tertanam kuat dalam dirinya pulalah, Menhan agak sulit mengikuti perkembangan zaman.

Coba saja kita semua bayangkan, lebih dari setengah hidupnya dihabiskan di era di mana keterbukaan dan kebebasan informasi belum seperti sekarang. Masa kini adalah era di mana tiap lapisan masyarakat dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah. Tiap orang pun dengan bebas dapat menyuarakan opini ke ranah publik.

Hal ini juga yang mungkin menjadi alasan kasus tentang temuan senjata milik Soenarko yang diduga akan digunakan untuk makar pada tanggal 22 Mei menjadi polemik. Polemik tersebut berakibat terbentuknya dua kubu di TNI AD yakni para purnawirawan yang membela Soenarko berdasarkan jiwa korsa, dengan rantai komando TNI AD yang harus patuh pada negara.

Polemik persenjataan yang diduga untuk makar ini bergerak liar sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak percaya? tengok saja di berbagai media sosial tentang orang-orang yang membicarakan temuan senjata Soenarko. Ada pihak yang mengatakan Soenarko benar-benar berencana untuk berbuat makar karena arahannya untuk mengepung istana sempat viral, ada pula yang berpikir bahwa pengiriman senjata dari Aceh tersebut untuk kebetulan saja dikirimkan saat panas-panasnya tensi politik menjelang 22 Mei.

Akar masalah pembicaraan di masyarakat itu bisa kita bersama simpulkan, yakni tentang senjata. Indonesia bukanlah negara Amerika Serikat, mendapatkan senjata api di negeri ini tidaklah mudah. Akan tetapi tetap saja senjata dapat diperoleh pihak tertentu yang tidak berhak. Hal ini menjadi pembuka, perlu adanya tata kelola senjata yang komprehensif di masa mendatang.

Saya pun berpikir bahwa Menhan Ryamizard bukanlah pihak yang patut disalahkan. Ia sangat baik dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri pertahanan selama ini. Tetapi, ia mungkin tidak bisa mengikuti perkembangan di era modern di mana orang-orang bisa menyuarakan opininya ke ranah publik. Oleh karena itu, Menhan di kabinet Jokowi 2019-2024 nanti haruslah orang yang mampu memperbaiki tata kelola persenjataan.

Pengamat militer Connie Rahakundinie Bakrie berpendapat, "Ada masalah dalam tata kelola persenjataan kita, dan saya berharap Kementerian Pertahanan dapat membereskan masalah ini."

Sehingga, Menhan yang baru nanti harus mampu menjadikan Kemenhan memiliki data yang lengkap tentang persenjataan sehingga mampu memantau tiap kepemilikan senjata. Tujuannya tak lain adalah selain mencegah kisruh yang terjadi tentang polemik kepemilikan senjata secara ilegal, dapat juga menurunkan angka kejahatan menggunakan senpi.  Coba saja kita semua bayangkan apabila Kemenhan memiliki data yang baik mengenai persenjataan, mungkin saja kasus lain seperti kasus rencana pembunuhan 4 jenderal oleh Kivlan Zen dapat lebih cepat diselesaikan karena Kemenhan dapat menyediakan data akan pemilik asli dari senjata-senjata itu.

Harapan akhir adalah tentunya mampu lebih meredam berbagai spekulasi di masyarakat akan tiap kasus yang berkaitan dengan senjata.

Sumber:

1. Viva [Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun