Mohon tunggu...
Suhendar M. Said
Suhendar M. Said Mohon Tunggu... Administrasi - Blogging, Penikmat Kopi dan Photography.

Blogging, Bike, Run, Civil Servant and Author @birokratmenulis.org

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menakar Peran Parpol dalam Pembangunan Desa

30 November 2022   09:34 Diperbarui: 9 Desember 2022   15:18 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setelah peristiwa politik berlangsung parpol seolah lenyap dan dilupakan perannya dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan desa. (KOMPAS/Jhonny TG)

Menjelang Pemilu 2024, partai politik (parpol) ramai-ramai menunjukkan eksistensinya dengan mempromosikan diri dan berkampanye dengan berbagai cara. Kiprah parpol tampak ramai dan sibuk pada aktivitas politik sesaat menjelang peristiwa-peristiwa politik seperti pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah peristiwa politik berlangsung parpol seolah lenyap dan dilupakan perannya dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan desa.

Dari aspek regulasi, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terpisah dari regulasi tentang pemerintahan daerah merupakan bukti semakin kuatnya komitmen pemerintahan pusat untuk lebih memandirikan desa.

Optimalisasi pembangunan desa tidak hanya tergantung dari pemerintah desa tetapi juga keikutsertaan aktif masyarakat desa baik dalam tahap perencanaan, implementasi, maupun pengawasan pembangunan.

Lahirnya gagasan bahwa masyarakat desa harus diikutsertakan secara aktif dalam proses pembangunan hendaknya disikapi kritis oleh parpol sebagai institusi politik yang bisa memainkan perannya sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat desa dengan pemerintah desa.

Sumber: Liputan6.com
Sumber: Liputan6.com

Beranjak dari pengertian tentang parpol menurut UU No. 2 Tahun 2011 yang lebih menekankan pada peran parpol untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara yang perlu mendapat penekanan adalah bahwa parpol dibentuk bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan konstituennya tetapi juga kepentingan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu kehadiran parpol di tengah-tengah masyarakat desa seharusnya dimaknai sebagai realitas sosial politik yang telah memberikan harapan-harapan baru bagi penguatan posisi desa dalam pembangunan dan tumbuh kembangnya demokratisasi.

Harapan-harapan terhadap fungsi dan peran parpol tersebut antara lain berupa harapan parpol dapat memperjuangkan kepentingan rakyat desa dalam pembangunan sehingga lebih bisa menghidupkan pembangunan desa.

Harapan demikian dapat dilakukan dengan cara mengartikulasikan dan memformulasikan suara dan kepentingan rakyat desa ke dalam bentuk kebijakan pembangunan desa.

Dilihat dari fungsi dan peran parpol dalam pembangunan desa, sebenarnya parpol mempunyai peran yang strategis terutama dalam mengartikulasikan suara dan kepentingan rakyat, kemudian mengakomodasikan, mengagregasikan, serta memformulasikannya dalam pengambilan keputusan publik yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Dalam rangka memfasilitasi kepentingan rakyat tersebut pertai politik diharapkan mampu membangkitkan partisipasi masyarakat desa dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan desa.

Dengan melihat fungsi parpol di atas, apabila hendak mengoptimalkan peran masyarakat dalam proses pembangunan, pengurus parpol sudah saatnya tidak bersikap pasif dan menunggu datangnya aspirasi masyarakat. parpol hendaknya lebih bersifat aktif guna mencari, menggali, dan mengumpulkan aspirasi masyarakat.

Strategi pembangunan masyarakat desa yang besifat bottom up dengan mengharapkan partisipasi masyarakat desa secara langsung menjadi tantangan yang tidak ringan. Strategi pembangunan bottom up membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan dapat berperan aktif, sementara itu sebagian besar masyarakat desa masih bersifat pasif dalam pembangunan.

Oleh karena itu parpol, diharapkan dapat memposisikan sebagai lembaga mediator "kepasifan" masyarakat dalam pembangunan desa sehingga terwujud civil society di desa. Perwujudan civil society ini diharapkan sebagai upaya pengembangan demokrasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Pengembangan demokrasi di pedesaan tersebut menuntut prasyarat-prasyarat antara lain berupa adanya parpol yang mampu menjadi pendorong dan penyalur suara rakyat di aras desa.

Sumber: Desa Badamita
Sumber: Desa Badamita

Keberadaan parpol mempunyai peranan yang strategis untuk mendorong perwujudan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat sebagaimana telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014. Dalam rangka mengoptimalkan peran parpol dalam pembangunan desa, beberapa tantangan di atas hendaknya dapat diatasi.

Sasaran akhir dari peran parpol dalam pembangunan masyarakat desa adalah bahwa parpol diharapkan dapat mendorong proses pelibatan masyarakat dalam mengidentifikasi segala kebutuhan, persoalan, dan potensi serta memformulasikan aspirasi masyarakat desa dalam proses pembangunan desa.

Untuk itu, perlu dibuka ruang yang lebih luas serta perlunya dasar hukum bagi parpol untuk bisa berperan aktif dalam pembangunan desa.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun