Pembuka
Kasus terbaru aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Alih-alih menjalani rehabilitasi dan hukuman, kasus ini membuka luka lama tentang lemahnya pengawasan di fasilitas negara. Dugaan penggunaan aplikasi terlarang, seperti Zangi, untuk bertransaksi narkoba menyoroti kegagalan sistemik yang memungkinkan narapidana menjalankan bisnis ilegalnya dengan leluasa. Ini bukan sekadar pelanggaran satu narapidana, tetapi krisis integritas yang menuntut pertanggungjawaban serius dari Ditjenpas dan pihak terkait.
1. Kronologi dan Fakta Kunci
Tersangka 'Tiga Kali' dan Modus Operandi
Ammar Zoni, yang telah berulang kali terjerat kasus narkoba, kini menghadapi dakwaan baru setelah terungkap dugaan ia menjual narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Salemba.
Pemicu: Kasus ini mencuat dari pengembangan kasus narkoba di luar lapas yang mengarah pada keterlibatan Ammar Zoni.
Peran Ammar: Diduga sebagai pengendali atau pemesan barang, bukan hanya sebagai pemakai.
Alat Komunikasi: Transaksi diduga dilakukan melalui aplikasi Zangi, sebuah aplikasi pesan terenkripsi yang sulit dilacak, menyoroti lemahnya jamming sinyal di dalam lapas.
Reaksi Ditjenpas: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memastikan akan menindak tegas setiap narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba, namun publik menilai tindakan ini terlambat.
2. Analisis dan Sorotan Publik: Krisis Pengawasan
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk legislator, karena mencoreng upaya reformasi di lembaga pemasyarakatan.
Pertanyaan dari Legislator:
Anggota DPR menyoroti Ammar Zoni: "Kok bisa leluasa?". Pertanyaan ini menjadi inti permasalahan. Jika seorang narapidana dengan profil publik saja bisa berbisnis narkoba dari dalam, bagaimana dengan narapidana kelas kakap lainnya?