Mohon tunggu...
Nayyara Karamina
Nayyara Karamina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNAIR

Mahasiswa angkatan 2023 Unair

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bean Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

12 Mei 2024   23:40 Diperbarui: 12 Mei 2024   23:51 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

     Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Pemungutan pajak rokok diberikan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengelola daerahnya sendiri (Sidik, 2002) dengan mengalokasikan 50% untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan di bidang penegakan hukum sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    ketidakpedulian masyarakat terhadap dampak penggunaan rokok dapat sangat merugikan diri mereka dan orang lain, namun siapa sangka dibalik kerugian itu terdapat keuntungan berupa pertolongan kepada orang lain dalam hal pembiayaan kesehatan.

    Sampoerna, salah satu produsen rokok di Indonesia, masuk ke dalam sepuluh besar kapitalisasi rokok terbesar di dunia per 4 januari 2023. Dengan pendapatan sebesar itu, seharusnya dapat menjadi bantuan yang sangat berharga terhadap pembiayaan kesehatan masyarakat di Indonesia, mengingat masih banyak fasilitas kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas, dan sebagainya yang masih kurang memadai untuk memfasilitasi masyarakat, terutama masyarakat yang hidup di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Selain karena daerah mereka yang terpencil, sebagian masyarakat menengah kebawah tidak mampu untuk membiayai pengobatan di fasilitas kesehatan daerah mereka, sehingga mereka lebih cenderung menggunakan pengobatan tradisional yang keselamatannya belum terjamin atau bahkan dapat membahayakan. Pajak dari rokok yang besar tersebut dapat digunakan untuk memodernisasi pengobatan tradisional agar masyarakat menengah kebawah tetap bisa melakukan pengobatan tradisional yang lebih teruji dan terpercaya dengan harga yang relatif murah. Karena banyak masyarakat menengah kebawah yang lebih mempercayai pengobatan tradisional daripada pengobatan modern di rumah sakit.

    Kesulitan untuk berobat di fasilitas kesehatan memang identik dengan masyarakat menengah kebawah, namun masyarakat menengah ke atas juga dapat mengalami kesulitan. Banyak masyarakat menengah ke atas yang berobat ke luar negeri karena pendidikan dan fasilitas kesehatan lebih maju di negara lain, disaat inilah pembiayaan dari pajak rokok sangat berguna untuk meningkatkan mutu kualitas tenaga kesehatan.

    Terdapat banyak kasus pemalsuan pajak oleh perusahaan sehingga mengurangi biaya pajak dari yang seharusnya. Hal tersebut tentu dapat mempengaruhi masalah terkait pembiayaan kesehatan masyarakat, semakin banyak yang memalsukan besaran pajak, semakin sedikit fasilitas kesehatan yang menerima bantuan biaya kesehatan. Dengan pajak yang seringkali dipalsukan, pemerintah tetap tidak dapat menghentikan produksi rokok di Indonesia, karena perekonomian masyarakat Indonesia cukup bergantung pada produksi rokok.


    “Kenaikan cukai rokok bermanfaat untuk penerimaan negara, sektor kesehatan, dan untuk pengusaha hingga petani tembakau melalui distribusi dana bagi hasil cukai hasil tembakau  yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” ujar Sad Wibowo Erijanto. Cukai dikenakan pada benda yang dapat membahayakan, seperti rokok, semakin besar kenaikan biaya cukai rokok, semakin besar pula dana yang dapat dialokasikan ke bidang kesehatan masyarakat. Namun, akhir-akhir ini banyak terjadi penyelundupan rokok tanpa biaya cukai, rokok tersebut dinilai sebagai rokok ilegal. Menurut saya, akan lebih baik jika meningkatkan harga cukai rokok karena dinilai dapat memberi keuntungan di bidang kesehatan dan memperketat sistem guna mengurangi penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai.

Sumber :
“Pajak Rokokhttps://bapenda.kalteng.go.id/pajak-rokok Adelia Muharamani, Karin
Nur Kartini, Gunardi, dkk, “ANALISIS EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN CUKAI ROKOK TERHADAP PENERIMAAN PENDAPATAN NEGARA”, Jurnal Ikopin, Co-Management Vol.4, No 1, Juni 2021, hal 547.
Ketut Mayami Prajanita Krisnaswari, “Kontribusi Pajak Rokok Untuk Kesehatan  
Masyarakat dan Hukum” https://www.pajakku.com”  Admin Web Bea dan Cukai, “Cukai rokok naik, siapa yang diuntungkan” https://www.beacukai.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun