Mohon tunggu...
Zashika Khairunnisa
Zashika Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo, nama saya Nayla Zashika Khairunnisa yang sedang mulai menulis. Saya memiliki banyak hobi dan salah satunya adalah belajar hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Mengenai Gus Miftah: Tokoh Agama dengan Gaya Ceramah yang Kontroversial

31 Desember 2024   08:44 Diperbarui: 31 Desember 2024   08:44 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gus Miftah, seorang dai dan tokoh agama yang terkenal dengan gaya ceramah yang santai dan penuh humor, belakangan ini menjadi sorotan publik terkait beberapa pernyataannya yang kontroversial usai ucapannya yang dianggap menghina seorang penjual es teh viral di dunia maya. Peristiwa tersebut terjadi saat Miftah mengisi pengajian bertajuk "Magelang Bersholawat" di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (20/11/2024).

Tanggapan pejabat, masyarakat, beserta ayat Al-Quran mengenai Gus Miftah yang menghina seorang penjual es teh!

Penceramah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu melontarkan kata tak pantas di tengah-tengah acara pengajiannya. Dalam video yang beredar di media sosial, Miftah bertanya ke salah satu penjual es dengan kalimat, "Es tehmu jek okeh ora? (Es tehmu masih banyak, nggak?) Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), gob**k)". Kata-kata tersebut lantas disambut gelak tawa para penonton, termasuk jajaran Miftah yang berada di atas panggung.

Sikapnya yang terlalu terbuka dalam berbicara seringkali mendapat kritik dari kelompok yang lebih konservatif. Perkataan yang dilontarkan Gus Miftah kepada pria penjual es dianggap berkategori tindak pidana karena melanggar hukum pada pasal 315 KUHP dan pasal 436 UU 1/2023 yang memuat penyerangan kehormatan nama baik orang lain secara langsung dengan sengaja melakukannya baik lisan atau tulisan di muka umum.

Hal ini tidak hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga melanggar ayat dari kitab agama yang diajarkan Gus Miftah sendiri, yakni ayat Al-Qur'an. Penghinaan yang dilakukan Gus Miftah melanggar atau menyelisihi surat Al-Hujurat ayat 11:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)". Adanya ayat ini Gus Miftah dibanjiri komentar negatif yang memenuhi media sosial yakni Instagram, Tiktok, dan X. Komentar tersebut berisikan "Pentingnya belajar adab sebelum ilmu" yang ditujukan pada Gus Miftah seakan akan ceramah yang dilakukan tidaklah ada gunanya tanpa adab dan etika yang belum diterapkan.

Setelah Gus Miftah meninggalkan posisinya sebagai utusan presiden, terjadi kontroversi di masyarakat yang bahkan memicu demonstrasi massal.

Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY juga berbicara tentang hal itu. Dalam hal ini, Muhajir, Sekretaris PWNU DIY, menyatakan bahwa seseorang berhak untuk mengundurkan diri sebagai pejabat publik. Menurutnya, kasus Miftah seharusnya menjadi contoh bagi pejabat publik untuk bersikap dan berbicara dengan hati-hati.

Sebagai seorang yang diberikan amanah atau utusan khusus presiden seharusnya memang menyadari bahwa dirinya akan lebih diperhatikan oleh masyarakat atau dengan kata lain teladan bagi umat beragama. Hal ini kemudian diperhatikan dengan tidak berbicara secara bebas dan disesuaikan dengan tata krama, sopan santun, etika, dan tanggung jawab, terlebih di hadapan publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun