Mohon tunggu...
Nayla Ayudia Purnama
Nayla Ayudia Purnama Mohon Tunggu... mahasiswa

amatir yang ingin di lihat dan di dengar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Pemerintah Terhadap Tradisi Santri

13 Oktober 2025   11:22 Diperbarui: 13 Oktober 2025   11:22 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  Aspek Filsafat Fokus Analisis Pola-Pola Pokok Berdasarkan Berita Ontologi Apa yang dikaji dan bagaimana realitasnya dipahami * Pemerintah melarang tradisi santri nguli * Tragedi karena kelalaian pembangunan * Praktik santri menjadi kuli Epistimologi Bagaimana pengetahuan atau pandangan itu dibentuk * Tidak boleh ada bangunan tanpa persetujuan PUPR * Kebiasan santri baru membantu mendirikan bangunan pondok * Pondok tanpa Perlengkapan Keselamatan Kerja ( K3 )   Aksiologi Untuk apa pengetahuan tersebut digunakan * Tujuan utama peran santri dipondok pesantren * Larangan pemerintah terhadap tradisi santri mendirikan bangunan pondok pesantren * Pelajaran penting bagi lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia LARANGAN PEMERINTAH TERHAHAP TRADISI SANTRI   Pemerintah resmi melarang tradisi santri ikut membantu membangun/mendirikan bangunan pondok pesantren, dikarenakan imbas tragedi robohnya bangunan pondok pesantren Al Khonziny di sidoarjo Jawa Timur. Yang berakhir tragis dan menimbulkan ratusan korban luka bahkan puluhan korban jiwa, Pada tanggal 29 september 2025. Naif nya bangunan roboh ini disaat sedang ada kegiatan di dalamnya, yaitu saat dilaksanakannya solat ashar berjamaah, yang dilaksanakan pada lantai 3 area pondok pesantren. Per 7 oktober 2025, Badan pencarian dan pertolongan melaporkan ada sekitar 67 korban tewas, dan 103 korban luka, serta ditemukannya 7 bagian tubuh korban yang diperkirakan bagian dari 2 korban lain yang belum teridentifikasi. Menurut BNPB ini merupakan bencana non alam dengan korban terbanyak pada tahun 2025. 

Kelalaian ini termasuk ke dalam kekerasan struktual, yakni kejahatan yang dihasilkan oleh kekuatan, tetapi struktual sosial pada masyarakat menyakal ini semua dengan dalih   medapatkan kebutuhan dasar. Dalam tragedi Al Khoziny ini kebutuhan dasar tersebut adalah sistem perizinan pembangunan, sistem pengawasan, serta sistem perlindungan pekerja konstruksi. 

Mentri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa peraktik santri menjadi kuli tidak diperbolehkan lagi imbas tragedi Al Khoziny. "Itu satu tradisi yang akan di evaluasi. Tidak boleh lagi sembarangan" ucap Muhaimin Iskandar. Ia mempertegas ucapannya bahwa tradisi tersebut memang sudah menjadi kebiasaan dikalangan santri sering di anggap sebagai kerja bakti atau gotong royong tetapi itu tidak bisa dijadikan kebiasaan karena penyangkut keselamatan santri. 

"Tidak boleh ada lagi bangunan yag diproses tanpa melalui persetujuan kementrian PUPR. Semua pesantren diseluruh Indonesia wajib berkoordinasi dengan dinas PUPR setempat mulai sekarang! "Tegasnya. Dengan kata lain Muhaimin Iskandar mengatakan kebiasaan ini harus dihentikan karena beresiko tinggi terhadap keselamatan. 

  Larangan ini muncul setelah banyak beredar video di media sosial yang menunjukan santri ikut bekerja membangun pondok pesantren tanpa Perlengkapan Keselamatan Kerja (K3). Mereka tampak melakukan pekerjaan berat dan tidak seharusnya dilakukan oleh orang biasa seperti mencampur semen, memasang bata tanpa alat perlindungan diri. Karena mencampur semen dan memasang bata bukan hal yang mudah perlu takaran yang pas agar bangunan yang di bangun aman dan kokoh.

 Tujuan utama seorang santri adalah mencari ilmu, khusunya ilmu agama bukan untuk membangun sebuah bangunan pondok, karena itu tidak ada hubungannya sama sekali antara mencari ilmu agama dengan membangun bangunan. Larangan pemerintah terhadap tradisi santri membantu membangun pondok dengan kata lain (gotong royong) sangatlah tepat karena menyakut kesalamatan santri, yang notabene pencari ilmu bukan pekerja bangunan. Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Lembaga Pendidikan Agama di Indonesia, dan sebagai tamparkan bagi Masyarakat bahwa kebiasaan santri (gotong royong) membangun pondok pesantren adalah kebiasan yang tidak boleh dibiasakan. Karena beresiko tinggi bagi santri itu sendiri dan tidak adanya pemahaman bagi santri cara membangun/mendirikan bangunan yang baik seperti apa, akhirnya berakhir tragis pada tragedi Al Khoziny. Karena kurangnya pemahan bagaimana membangun bangunan yang baik berakhir jeleknya bangunan yang didirikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun