Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari belum bisa beroperasi.Â
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Konsep pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, efisien, dan memperhatikan keberlangsungan pemanfaatannya baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.Â
Pemkab Cianjur tetapkan status darurat sampah selama 14 hari
Permasalahan lingkungan hidup saat ini sudah mencapai triple krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi & pencemaran, yang dimana sebagian besar dipengaruhi oleh aktivitas manusia.
Salah satu masalah yang sering kita hadapi adalah penumpukan sampah. Hal ini bisa terjadi karena penggunaan kebutuhan sehari-hari yang menghasilkan limbah tidak sebanding dengan upaya pengelolaan dan pengolahan limbah tersebut.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada awal tahun 2024, pemerintah kabupaten Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari dari Jumat (19/1/2024) hingga Rabu (31/1/2024)
Hal ini disebabkan karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari belum bisa beroperasi, sedangkan TPA Pasirsembung yang sudah ditutup terpaksa menerima sampah lagi hingga terjadinya overload.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan penetapan status darurat sampat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat antara dinas terkait.
"Saat ini permasalahan yang terjadi yaitu lahan yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tempat pempung sampahnya sudah habis. Lalu saat kita coba tampung di TPA Mekarsari juga belum bisa," dikutip dari laman Tribun Jabar, Minggu (21/1/2024).
"Selama masa tanggap darurat itu pemerintah masih akan membuang sampah di RTH Pasir Sembung, sembari mempercepat pembangunan akses jalan di TPAS Mekarsari," tambah Budi. TPA Pasirsebung, lanjut Budi, seharusnya sudah tidak boleh menerima sampah, sebab kini sudah menjadi RTH. Namun karena pemerintah belum memiliki TPA baru, maka terpaksa dibuang ke Pasirsembung.Â