Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Aset Desa untuk Pembangunan Desa

26 Februari 2021   16:41 Diperbarui: 26 Februari 2021   16:44 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : desaku-berdaya.com

Desa adalah harapan pembangunan nasional, membangun desa agar berdaya secara sosial ekonomi adalah spirit pembangunan nasional. Kekuatan pengembangan potensi Desa dan kawasan perdesaan perlu didukung oleh semua unsur, dan tidak bisa hanya dilakukan satu unsur saja. Komitmen dan sinergi antar unsur satu dengan unsur lainnya adalah kunci yang paling utama.

Kolaborasi dalam pembangunan harus dilakukan dengan pendekatan konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur Pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat dan komunitas, serta media harus bersatu padu, berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan potensi lokal Desa dan kawasan perdesaan dengan tetap mengedepankan kearifan lokal dan bersumber daya lokal.

Pembangunan desa secara kolaboratif dengan penerapan metode melalui pola kemitraan, dimaksudkan dan diharapkan dapat mewujudkan SDG's (Sustainable Development Goals) Desa dalam mencapai percepatan pemulihan ekonomi desa, ketahanan pangan dan energi, kesejahteraan, serta stabilitas keamanan. SDGs Desa adalah pembangunan desa secara menyeluruh dimana seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan desa menjadi sebuah lokomotif pembangunan nasional karena desa memiliki beragam sumberdaya yang bisa dioptimalkan. Masalah utama bagi hampir seluruh desa di Indonesia saat ini adalah aset desa yang belum dioptimalkan pemanfaatannya, aset desa belum didaya gunakan secara maksimal, terutama aset desa yang berupa tanah kas desa, yang terdiri dari tanah bengkok dan tanah kas desa lainnya. Jika merujuk pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, pemerintah mendorong pemanfaatan aset desa untuk pembangunan desa, tapi sampai saat ini masih banyak Pemerintah Desa belum menjalankan. Banyaj aset desa yang masih dimanfaatkan secara pribadi oleh pemimpin serta perangkat desa.

Pemanfaatan aset desa khususnya tanah bengkok yang diberikan kepada perangkat desa seringkali dimanfaatkan secara parsial demi keuntungan pribadi dengan dalih sebagai penghasilan para perangkat atas kerjanya, padahal disisi lain saat ini perangkat desa sudah mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana kepala desa dan perangkatnya mendapatkan gaji. Tapi dilapangan masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang masih mendapatkan tanah atau sawah bengkok. Masih banyak kepala daerah atau bupati yang belum menerapkan amanat peraturan pemerintah tersebut secara optimal sehingga aset desa tersebut belum bisa dimanfaatkan secara penuh untuk pembangunan desa.

Permasalahan pengelolaan aset desa oleh kepala desa dan perangkatnya bukan hanya menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan aset desa untuk pembangunan desa tapi lebih dari itu banyak praktik negatif lainnya seperti jual beli jabatan perangkat desa dengan janji mendapatkan sawah atau tanah bengkok, bagi bagi jabatan sekaligus iming iming tanah bengkok okeh oknum kepala desa kepada pendukungnya, hal ini menjadi lahan korupsi berjamaah tingkat desa. Kita tidak bisa memungkiri praktek politik uang sudah banyak mewabah didesa desa salah satunya memanfaatkan aset desa tersebut.

Pemerintahan khususnya pemerintah daerah harus membenahi permasalahan tersebut, harus mendorong pemanfaatan aset desa secara optimal untuk pembangunan desa. Sebuah harapan baru bagi pembangunan desa bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, maka aset desa harus didorong untuk dikelola oleh BUMDesa, dengan melibatkan masyarakat desa setempat, sehingga potensi pertanian dan peternakan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Setelah diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) memungkinkan terbukanya pola kemitraan yang lebih luas. Hal ini diharapkan mampu memotivasi BUMDesa untuk bisa meningkatkan produktivitas usahanya, lebih kreatif dan lebih terstruktur dalam tata kelola dan manajemennya. BUMDesa harus menjadi semacam holding company bagi usaha usaha desa sebagai upaya mendorong optimalisasi pembangunan desa.

Cara cara lama dalam mengelola desa harus diganti dengan cara cara baru yang lebih kreatif dan inovatif. Sudah saatnya membangun desa secara kolaboratif dengan memanfaatkan segala potensi desa yang ada termasuk aset desa yang dimiliki, dikelola dengan profesional dengan tujuan membangun desa berkelanjutan dan tujuan utamanya adalah mensejahterakan masyarakat desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun