Mohon tunggu...
Nawangwulan Sahda
Nawangwulan Sahda Mohon Tunggu... Lainnya - Sahda dwi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

11 Agustus 2021   15:30 Diperbarui: 11 Agustus 2021   15:38 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di Indonesia sembako dan jasa pendidikan merupakan hal yang tidak dapat terlepas, pemerintah berupaya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, yang khususnya jasa pada rumah bersalin. Mengapa demikian, karena hal ini akan menyebabkan biaya melahirkan menjadi melonjak mahal.

Rencana tersebut sudah dipengenaan pajak tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan dikenakan pajak.

Sementara itu, terdapat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, bahwa beban suatu keuangan negara semakin berat di tengah pandemi. Penerimaan negara mengalami defisit, termasuk pajak yang tidak bisa mencapai target yang diharapkan.

Namun, menurut Ahmad Muzani, sebaiknya pemerintah kembali lagi berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap bahan kebutuhan pokok rakyat. Termasuk rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan pada masyarakat, pendidikan, dan beberapa sembako. Sebab, hal itu justru semakin membuat rakyat susah.

Dari situlah Ahmad Muzani menyarankan agar pemerintah sebaiknya menerapkan perluasan basis pajak terhadap objek pajak baru atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Contohnya, kata dia, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.

Upaya ini untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, partai Gerindra juga menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya,” kata Ahmad Muzani.

Dia juga terus mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan. Selain itu, menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran pada negara.

“Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu,” kata Ahmad Muzani

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun