Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Dunia Perbankan Syari'ah, Mengapa Adanya DSN dan DPS?

12 Januari 2018   19:14 Diperbarui: 12 Januari 2018   21:29 9873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi lain dari Dewan Pengawas Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk baru harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan. 

Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah,

Dewan Syariah Nasional dapat memberi teguran kepada lembaga keuangan jika yang bersangkutan meyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersankutan mengenai hal tersebut.

Jika lembaga keuangan tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah

Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syari'ah adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatan atas persetujuan DSN. 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu dewan yang didirikan untuk mengawasi kegiatan operasi bank Islam sehingga tidak sampai melanggar prinsip syariah atau senantiasa sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam. 

Tanggung jawab dewan ini antara lain mengawasi : pertama,produk dan jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah. Kedua, investasi ataupun proyek dengan siapa bank bekerjasama diizinkan oleh syariah.Ketiga, manajemen bank itu sendiri yang harus didasari prinsip-prinsip syariah.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah. Fungsi dan tugas DPS adalah sebagai berikut :

  • Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
  • Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produka dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
  • Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  • Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kali dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN, Majelis Ulama Indonesia.
  • Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Bapepam
  • Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
  • Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila perinngatan tidak diindahkan.

Oleh karena itu, hendaknya anggota DPS tidak hanya memahami aspek syariah semata, akan tetapi juga harus memahami aspek perbankan ; akutansi dan ekonomi. Fungsi lain dari DPS adalah melaporkan kepada pemegang saham dan depositor bahwa semua aktivitas bank sesuai dengan syariah. Laporan tersebut diumumkan bersamaan dengan laporan tahunan bank.Tak ada format laporan yang standar. Pada tiap-tiap bank ada laporan DPS yang singkat,namun ada pula yang cukup detail.

Adapun struktur perusahaan kedudukan DPS berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan konerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syari'ah Islam. 

elanjutnya juga bertanggung jawab atas pembinaan akhlah seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya, ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam dilingkungan perusahaan tersebut dan bertanggung jawab atas seleksi karyawan baru yang dilaksanakan Biro syari'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun