Mohon tunggu...
Naura Fadhilah Dhaniya
Naura Fadhilah Dhaniya Mohon Tunggu... Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Saya adalah seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang memiliki minat besar dalam dunia literasi dan analisis hukum. Hobi saya menulis dan membaca telah membantu saya mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan mendalam, terutama dalam membedah berbagai persoalan hukum. Ketertarikan saya pada kajian kasus mendorong saya untuk terus belajar, menggali sudut pandang, dan memahami dinamika hukum dari berbagai perspektif.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kematian Janggal Diplomat Kemenlu, Bunuh Diri atau Dibungkam?

5 Agustus 2025   07:21 Diperbarui: 6 Agustus 2025   06:04 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Arya ditemukan dalam posisi terlentang, dengan kepala dan wajah dililit rapat oleh lakban, serta tubuh yang terselimuti kain tebal.
Kematian Arya sontak memicu banyak tanda tanya. Tak hanya karena kondisi jenazah yang tidak lazim, tetapi juga karena sejumlah detail teknis di lokasi kejadian yang dinilai janggal. Pintu kamar terkunci dari dalam, dan tidak ditemukan tanda perlawanan atau kerusakan yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian. Dalam keterangannya kepada media, Rezha menjelaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik maupun luka terbuka pada tubuh korban yang bisa langsung menunjukkan dugaan pembunuhan.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan, tidak ada barang yang hilang. Kita masih menunggu hasil autopsi dari RSCM untuk mengetahui penyebab pastinya," ujar Kompol Rezha, Selasa (8/7).

Meski hasil visum luar menyatakan tidak ditemukan luka kekerasan, kondisi kepala Arya yang terbungkus rapat dengan lakban hingga menutupi hidung dan mulut, serta tubuh yang terselimuti rapi, menjadi poin krusial yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Beberapa ahli kriminologi yang mengikuti perkembangan kasus ini menyebut bahwa melilit kepala sendiri dengan lakban hingga rapat dan simetris merupakan tindakan yang sangat sulit dilakukan secara mandiri, apalagi dalam keadaan sadar penuh.
Di sisi lain, pola penemuan jenazah yang tenang dan rapi tanpa jejak perlawanan atau kekacauan justru menimbulkan asumsi baru,  apakah Arya Daru benar-benar melakukan ini sendiri, atau ada peran pihak lain yang lebih tersembunyi?

Dalam hukum pidana, kita mengenal asas lex certa, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan pidana harus dijelaskan secara jelas dan tidak multitafsir. Ketika kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan, maka peristiwa bunuh diri menjadi asumsi dasar. Namun, dalam logika forensik dan hukum, asumsi tidak boleh menggantikan pembuktian. Terlebih lagi, jika ada sejumlah fakta fisik dan medis yang bertentangan dengan kesimpulan tersebut. 

Banyak hal yang tidak klop dalam kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kepala dilakban, wajah membiru, dan tubuh terbungkus plastik serta selimut, narasi resmi yang beredar menyebut kematian Arya sebagai "dugaan bunuh diri." Tapi benarkah demikian?
Salah satu kejanggalan yang luput dari sorotan publik adalah aktivitas Arya di malam sebelum kematiannya. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Arya sempat berbelanja ke sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada malam hari, membeli keperluan pribadinya untuk persiapan tugas ke luar negeri. Apakah seseorang yang berniat bunuh diri akan menyusun rencana hidupnya untuk keesokan hari?
Apakah seseorang yang ingin mengakhiri hidup akan menghabiskan waktu berbelanja kebutuhan untuk perjalanan dinas?


Secara psikologis, pola ini sangat tidak sinkron dengan tipikal calon pelaku bunuh diri. Biasanya, mereka menunjukkan pola penarikan diri, perubahan emosional ekstrem, atau setidaknya, penurunan aktivitas sehari-hari. Sementara Arya tampak berfungsi normal. Cara jenazah Arya ditemukan juga menambah lapisan keganjilan. Kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, tubuh terselimuti rapat, dan kepala dililit lakban hingga ke leher. Tidak ada tanda-tanda perlawanan atau kerusakan pada kamar. Namun yang menjadi sorotan adalah rapinya pelilitan lakban dan posisi tubuh korban, yang menurut ahli sangat sulit dilakukan oleh diri sendiri dalam keadaan sadar.

Salah satu kekhawatiran terbesar dalam penanganan kasus ini adalah terlalu cepatnya kesimpulan dugaan bunuh diri, sebelum adanya rekonstruksi objektif, keterangan ahli forensik independen, dan transparansi proses hukum. Dalam kasus Arya, apakah kemungkinan keterlibatan pihak ketiga sudah benar-benar ditiadakan? Apakah penyelidikan sudah cukup terbuka untuk melibatkan tim independen?
Salah satu poin kejanggalan paling mencolok adalah kondisi kepala Arya yang terlilit lakban secara rapi dan berlapis-lapis, menutupi wajahnya hingga ke leher. Secara logika, tindakan ini nyaris mustahil dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
Meski polisi menyatakan tidak ada tanda kekerasan, dan bahkan telah mengarah pada kesimpulan bunuh diri, publik masih menuntut transparansi dan investigasi yang menyeluruh. Kejanggalan pada teknik lilitan lakban, waktu kematian yang berdekatan dengan penugasan luar negeri, serta pendapat tegas dari para ahli kriminologi, semuanya menunjukkan bahwa kesimpulan bunuh diri terlalu prematur dan berisiko menutup kebenaran yang lebih dalam.

Yang membuat situasi makin janggal adalah waktu kematian Arya yang berdekatan dengan penugasan luar negeri. Arya disebut akan menjalani penugasan diplomatik strategis dalam waktu dekat. Apakah ini kebetulan? Ataukah ada sesuatu yang sedang ia ketahui dan tidak semua pihak ingin itu terungkap?
Kondisi tubuh Arya, yang sangat pucat dan memar di bagian mulut serta bahu, bisa jadi menunjukkan tanda-tanda penekanan fisik atau upaya pembungkaman. Meski visum luar tidak menemukan luka terbuka, memar adalah bentuk kekerasan tumpul, dan bisa sangat halus jika tidak diperiksa oleh forensik independen.

Keganjilan Proses Hukum: Di Mana Transparansi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun