Mohon tunggu...
Aziz Naufal Hadi
Aziz Naufal Hadi Mohon Tunggu... Penulis - Untuk artikel yang saya tulis di sini, semuanya dapat diakses dalam blog saya sendiri yaitu naufalhd.blogspot.com.

Alumnus Kimia Universitas Indonesia | Alumnus SMA PU Al Bayan | Blog: naufalhd.blogspot.com | Do what you can do, before you can't do anything | aziznaufalhadi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PJJ: Seberapa Efektifkah Pelaksanaannya?

29 Juni 2020   20:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   20:22 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampus lain seperti Universitas Gajah Mada (UGM) juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Rektor UGM No. 604/UNI.P/HKL/TR/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan UGM berisi tentang penerapan kuliah secara daring mulai 16 Maret 2020. 

Pengubahan metode seperti ini yang dilakukan oleh semua universitas di Indonesia mengharuskan adanya adaptasi secara cepat dari berbagai pihak yang berkaitan. Baik dosen maupun mahasiswa harus siap dalam menghadapi kondisi seperti ini. 

Sayangnya banyak diantara dosen ataupun mahasiswa yang tidak siap dengan adaptasi ini. Pihak mahasiswa cenderung berpikir memudahkan serta terkadang menyebabkan lalainya kewajiban yang harus dipenuhi dari pendidikan. 

Dukungan dari lingkungan rumah mahasiswa perlu ditingkatkan, terkadang seringkali karena ketidakhuannya orang-orang rumah terhadap yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, menyebabkan gangguan selama berjalannya perkuliahan. 

Tidak hanya itu, ada pula beberapa dosen yang masih gaptek dengan penggunaan multimedia dan platform video conference. Terlebih lagi kulitas internet Indonesia yang terbilang cukup rendah. Dikutip dari CNN Indonesia (3/2/2019) kecepatan rata-rata internet Indonesia termasuk ke dalam 42 dari 46 negara. 

Masalah jaringan kerap kali menjadi masalah yang ditemui dalam pelaksanaan PJJ. Belum lagi server milik universitas yang sering penuh karena banyaknya akses dari banyak mahasiswa atau para tenaga pendidik. 

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui siaran pers Nomor: 137/sipres/A6/VI/2020 mengeluarkan aturan tentang Panduan Penyelenggaraan Penbelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19 (15 Juni 2020). Seiring dengan diluncurkannya panduan ini, proses pendidikan secara PJJ ini akan dilanjutkan pelaksanaannya sampai akhir tahun 2020. 

Untuk itu berkaca dari 2 bulan kemarin, untuk seluruh pihak-pihak yang bersangkuran agar lebih mempelajari dari pengalaman yang terjadi sebelumnya. Sehingga kurang maksimalnya metode PJJ selama ini dapat teratasi dan semakin baik ke depannya. Serta harapannya metode ini dapat menjadi salah satu alternatif di kemudian hari dalam melaksanakan perkuliahan. Berkaca dari beberapa kampus ternama yang ada di luar negeri.

Salam semangat,

Aziz Naufal Hadi

Tulisan ini merupakan salinan dari blog saya naufalhd.blogspot.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun