Menurut UU Nomor. 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 8
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
Lalu bagaimana menurut kalian?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!