Mendesak penerbitan UU Transportasi Online Indonesia
Para pengemudi menuntut agar pemerintah segera membuat dan mengesahkan undang-undang khusus yang mengatur transportasi online agar perlindungan hukum terhadap driver menjadi jelas dan kuat.
Respons Pemerintah dan Aplikator
Perwakilan driver ojol diterima dalam audiensi dengan Kemenkopolkam. Pihak kementerian, melalui Deputi Keamanan dan Ketertiban Asep Jenal Ahmadi, menyatakan telah mencatat seluruh aspirasi dan akan mengkoordinasikan pembahasan teknis bersama Kementerian Perhubungan. Tuntutan juga disambut dengan komitmen untuk dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan revisi terhadap Permenhub No. 12 Tahun 2019 yang dinilai belum mencakup layanan pengantaran barang dan makanan secara utuh.
Sementara itu, para aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim menyatakan bahwa operasional tetap berjalan normal. Namun mereka juga membuka kanal komunikasi bagi mitra yang ingin menyampaikan keluh kesah. Grab, misalnya, menyatakan siap mengalihkan order ke mitra lain jika sebagian driver melakukan off bid.
Suara Driver yang Tidak Ikut Demo
Tidak semua driver memilih untuk bergabung dalam aksi demo. Sebagian tetap beroperasi karena alasan ekonomi. Mereka tetap mendukung aspirasi rekan-rekannya, namun harus mengutamakan kebutuhan harian keluarga.
"Kalau hari ini nggak jalan, orang rumah teriak. Tapi saya tetap dukung aksi teman-teman," ujar Alves, salah satu driver yang ditemui di Jakarta.
Aksi besar-besaran ini menunjukkan bahwa para pengemudi ojol mendambakan regulasi dan perlindungan yang lebih adil dari pemerintah dan aplikator. Harapannya, suara mereka tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata demi kesejahteraan jutaan driver di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI