Mohon tunggu...
Natalia Lim
Natalia Lim Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Habiburokhman Minta KPU Berikan Rincian Soal Hasil Sensor Metode dan Score Psikologi Ahok dalam 10 Hari

26 September 2016   19:46 Diperbarui: 26 September 2016   20:08 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

IDNMagazine.News - Politikus Partai Gerindra yang pula Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mendesak Komisi Pemilihan Umum Propinsi DKI Jakarta mengakses hasil tes kesehatan jiwa calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok. Permohonan info itu mereka mengajukan berdasarkan keputusan Pasal 22 Undang Undang No. 14 th 2008 berkaitan Keterbukaan info Publik.

“Kami minta buat ke-3 pasangan calon, namun prioritasnya ke Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok,” ungkap Habiburokhman, di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, minggu(25/9).

Lebih jauh, laki laki yang akrab disapa Habib itu mengungkapkan bahwa ia meragukan faktor psikologi Ahok.

“Kita sangsi apakah Ahok memiliki standar untuk menjadi pemimpin. Itu yang kita semua mau tahu. Selama ini tak dipersoalkan. Sebab Itu, kita mau tahu betul. Ini terkait dengan jutaan rakyat Jakarta yang memilih. Bukan soal (Ahok) marah-marah saja, di Pasal 7 huruf (f) Undang Undang Pilkada disebutkan seseorang harus bisa sehat dengan cara jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah,” beber Habib.

Habib meyakini bahwa Ahok tidak memenuhi standar kesehatan rohani untuk kembali memimpin DKI. Ahok, mereka sebut tidak dapat mengendalikan emosi.

“Kami tidak bilang ia gila, tetapi kami mau tahu metode dan score sensor psikologinya,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Habiburokhman dengan ACTA bakal mengajukan permohonan terhadap KPUD. Surat permohonan tersebut dapat diungkapkan Senin (26/9).

“Kami menginginkan dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi DKI Jakarta bakal memberikan kabar yang komplit dan rincian soal hasil sensor rohani Ahok kepada kami selaku pemohon,” ucap Nurhayati, Wakil ACTA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun