Mohon tunggu...
Dion Nasution
Dion Nasution Mohon Tunggu... Editor - Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

17 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:16 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: arinprasticha

Dikutip dari Green Book, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah konsep hukum yang melindungi karya cipta dan inovasi individu dan entitas. HAKI berperan penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi, serta memastikan pencipta dan pemilik hak mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas karyanya.

Memahami Ruang Lingkup HAKI

Ruang lingkup HAKI meliputi berbagai jenis hak yang melindungi berbagai bentuk karya cipta dan inovasi, termasuk:

Hak Cipta: Melindungi karya cipta original seperti buku, musik, seni rupa, film, desain industri, dan program komputer.

Paten: Melindungi penemuan baru dan inovatif di bidang teknologi.

Desain Industri: Melindungi desain produk yang memiliki nilai estetika dan fungsional.


Merek: Melindungi identitas suatu produk atau jasa di pasaran.

Rahasia Dagang: Melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi.

Varietas Tanaman: Melindungi varietas tanaman baru dan inovatif.

Indikasi Geografis: Melindungi produk yang memiliki karakteristik unik berdasarkan asal geografisnya.

Sumber Referensi

https://greenbook.id/ruang-lingkup-haki/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun