PPn = 10 % x DPP
Setelah perusahaan melakukan perhitungan yang jeli dan teliti, maka perusahaan tersebut dapat memutuskan berapa harga yang akan dijual ke konsumen sebelum dan sesudah pajak dengan memperhatikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Harga tersebut kemudian dimasukkan ke sistem aplikasi penjulan yang sudah dilengkapi dengan rumus-rumus tarip proporsional pajak yaitu 10 % x DPP.
Ilustrasi Tarif Pajak dalam sistem aplikasi penjulan :
No.     Kd. Brg          Nm_brg          Harga_sat       Qty     Nominal
- ABBBT           Sabun             Rp. 10.000     10       Rp.100.000
- ABBBC          Pasta Gigi       Rp. 12.000       10       Rp.120.000
                                                                                  ____________+
DPP---------------------------------------------------------------:Â Rp.220.000
PPN (Keluaran) 10 % x DPP----------------------------------:   Rp. 22.000
                                                                                  _______________+
JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR----------------------------- :Â Â Â Â Rp.242.000
Jika ada perubahan harga produk (diskon,promosi dan lain-lain)Â Â Â Â Â Â Â Â
Ilustrasi di atas merupakan faktur penjualan dari suatu perusahaan dagang/distributor. Jika tidak ada masalah baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun konsumen, mestinya tarif  10 % tersebut tidak menjadi problem yang serius.