Mohon tunggu...
Nasirin Saja
Nasirin Saja Mohon Tunggu... Freelancer - Nasirin Saja

Nasirin E-mail: nasirinsaja25@gmail.com FB/IG/Twitter: nasirinsaja25@gmail.com Youtube: Nasirin Saja Channel / nasirinsaja25@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PPN, Tidak Sesederhana 10 % dari DPP

11 Oktober 2015   21:56 Diperbarui: 11 Oktober 2015   22:15 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PPN, TIDAK SESEDERHANA 10 % DARI DPP

Oleh : Nasirin

Salam dan bahagia,

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dan dapat dikenakan berkali-kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan (Sumber : Buku Hukum Pajak, Karya : Erly Suandi).

Subjek Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai

Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean (Sumber : Buku Hukum Pajak, Karya : Erly Suandi).

Tarif Pajak

Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan sosial, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penetuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mecapai keadilan. Tarif yang dikenal dan diterapkan selama ini dapat dibedakan menjadi empat bagian yaitu :

  1. Tarif Tetap;
  2. Tarif proporsional dan sebanding;
  3. Tarif progresif;
  4. Tarif Degresif.

Tarif proporsional dan sebanding adalah tarif pajak yang merupakan presentase yang tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan berubah secara proporsional/sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya (Sumber : Buku Hukum Pajak, Karya : Erly Suandi).

Yang penulis soroti dalah Tarif proporsional dan sebanding. Tarif ini sering digunakan oleh perusahaan dagang dalam melakukan kegiatan penjualan produknya dan berpengaruh sekali dalam proses penentuan harga jual produknya tersebut.

PPn = 10 % x DPP

Setelah perusahaan melakukan perhitungan yang jeli dan teliti, maka perusahaan tersebut dapat memutuskan berapa harga yang akan dijual ke konsumen sebelum dan sesudah pajak dengan memperhatikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Harga tersebut kemudian dimasukkan ke sistem aplikasi penjulan yang sudah dilengkapi dengan rumus-rumus tarip proporsional pajak yaitu 10 % x DPP.

Ilustrasi Tarif Pajak dalam sistem aplikasi penjulan :

No.      Kd. Brg           Nm_brg           Harga_sat        Qty      Nominal

  1. ABBBT            Sabun              Rp. 10.000      10        Rp.100.000
  2. ABBBC           Pasta Gigi        Rp. 12.000        10        Rp.120.000

                                                                                        ____________+

DPP---------------------------------------------------------------:  Rp.220.000

PPN (Keluaran) 10 % x DPP----------------------------------:     Rp.  22.000

                                                                                   _______________+

JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR----------------------------- :     Rp.242.000

Jika ada perubahan harga produk (diskon,promosi dan lain-lain)        

Ilustrasi di atas merupakan faktur penjualan dari suatu perusahaan dagang/distributor. Jika tidak ada masalah baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun konsumen, mestinya tarif   10 % tersebut tidak menjadi problem yang serius.

 

Akan tetapi ternyata praktik di lapangan sering terjadi kekeliruan (kesalahan admin, komunikasi yang kurang baik, dll) baik dalam proses pengiriman, proses perubahan harga (misal : diskon promosi), padahal input penjualan di akunting sudah melalui proses posting harian.

 

Dan ternyata setelah barang diterima retailer, ada kekeliruan berupa perubahan harga karena diskon promosi/kerja sama antara perusahaan dagang dengan retailer yang belum dimasukkan ke faktur/aplikasi, sehingga terjadi kekeliruan dan perbedaan pada jumlah tagihan faktur, PPN keluarannya antara retailer dan perusahaan dagang tersebut.

 

Karena retailer biasanya juga mempunyai program list harga barang-barang tersebut dilengkapi diskon/promo jika ada dan akan dibandingkan dengan faktur yang mereka terima dari perusahaan dengan hasil perhitungan mereka di aplikasi pembelian mereka (retailer).

 

Jika terjadi perbedaaan harga, quantity, diskon, dpp, ppn, maka mereka akan melakukan komplain dan memberi tanda pada faktur yang keliru dari perusahaan tersebut serta melampirkan dokumen-dokumen tentang perjanjian promosi kedua belah pihak, inilah yang akan menjadi masalah dalam proses penagihan piutang dan pelaporan PPN (keluaran 10 %) untuk perusahaan dan PPN 10% (masukan) bagi retailer.

Dengan kejadian tersebut, perusahaan akan direpotkan dengan melakukan konfirmasi laporan pajak ke kantor pajak karena terjadi kesalahan PPN keluaran pada faktur pajak (karena sekarang sudah mengunakan e-faktur). Perusahaan juga akan menanggung kerugian piutang (selisih kurang bayar faktur penagihan), karena retailer tidak bersedia membayar sesuai faktur yang keliru tersebut.

 Dibutuhkan Komunikasi Yang Baik dan Software Penjualan yang Canggih

Untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan tersebut maka diperlukan :

  1. Komunikasi yang baik antara Staf Penjual (sales), Bagian Promosi, Bagian Gudang, Bagian Akunting, agar proses pencatatan penjualan, piutang dagang, persediaan valid tanpa kesalahan.
  2. Selain komunikasi yang baik antar bagian, perusahaan juga harus menyediakan software penjualan yang dapat diakses dengan baik oleh seluruh bagian dalam perusahaan dan jika ada perubahan apapun tentang produk akan segera diubah/diakses oleh bagian-bagian yang berkepentingan, sehingga akan meminimalisir kesalahan.

PPN, TIDAK SESEDERHANA 10 % DARI DPP

Dari penjelasan penulis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PPN tidak sesederhana 10% dari DPP, karena dibutuhkan komunikasi yang baik dan didukung oleh peralatan yang memadai agar kesalahan dapat diminimalisir, karena perusahaan akan selalu berhubungan dengan retailer dan laporan pajak. Jika administrasi tertata dengan baik, hubunngan dengan pemerintah (pajak), hubungan dengan konsumen (retailer) juga baik, maka perusahaan akan mendapatkan hati di masyarakat. Artinya masyarakat akan senantiasa mencintai dan menggunakan produknya, secara tidak langsung akan membuat perusahaan semakin bonafit.

Semoga Bermanfaat dan Terima kasih.

 

Salam.

 

Nasirin

Prodi Akuntansi

Fakultas Ekonomi

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun